Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa SJALWIYAH NOVIANTI Binti SYAWAL bersama-sama dengan MAYA (DPO), pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025, sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Area Bazar Departemen Store Matahari Mall Revo, Jl. Ahmad Yani Kav. 01, RT. 05/RW. 02, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa SJALWIYAH NOVIANTI Binti SYAWAL yang selanjtnya kami sebut dengan Terdakwa bersama-sama dengan MAYA (DPO), pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025, sekira jam 13.00 WIB bertempat di Area Bazar Departemen Store Matahari Mall Revo, Jl. Ahmad Yani Kav. 01, RT. 05/RW. 02, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, telah mengambil 18 (delapan belas) pcs baju koko motif batik merek SCOTCH milik MATAHARI DEPT STORE.
- Berawal Terdakwa yang telah memiliki niat untuk mengambil baju-baju di Mall Revo Bekasi dan untuk pelaksanaannya pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025, sekira jam 11.00.WIB Terdakwa mengajak MAYA yang merupakan anak dari Terdakwa dengan mendatangi Kontrakan MAYA yang berada di Daerah Pinang Elok Cipinang dan selanjutnya Terdakwa langsung mengajak MAYA untuk menemani mengambil barang-barang berupa baju di Mall Bekasi atas ajakan Terdakwa tersebut MAYA pun setuju.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan MAYA dengan naik Angkot umum turun di lampu merah dekat Mall Revo, selanjutnya Terdakwa dan MAYA langsung menuju Area Bazar Departemen Store Matahari Mall Revo.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan MAYA melihat-lihat seolah-olah memilih baju sambil melihat sekeliling apakah ada orang yang melihatnya atau tidak dan setelah Terdakwa merasa aman selanjutnya Terdakwa mengeluarkan tas Godibaq (tas kain) dari tas slempang yang dibawanya dan selanjutnya Terdakwa membuka tas Godibag dan MAYA tanpa seijin atau membayar terlebih dahulu langsung mengambil beberapa baju dan dimasukkan kedalam tas Godibag yang dipegang Terdakwa.
- Bahwa saksi RIYAN SETIADI yang mengetahui Terdakwa dan MAYA yang mencurigakan selanjutnya saksi RIYAN SETIADI selalu mengikuti Terdakwa dan Terdakwa yang mengetahui perbuatannya diketahui oleh saksi RIYAN SETIADI selanjutnya Terdakwa berusaha lari keluar selanjutnya saksi RIYAN SETIADI berteriak maling-maling sambil menunjuk Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ELVA SILVIA RITA sedangkan MAYA berhasil melarikan diri.
- Bahwa setelah Terdakwa diamankan dan diperiksa didalam Godybag ditemukan 18 (delapan belas) pcs baju koko motif batik merek SCOTCH.
- Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa atas Perbuatan Terdakwa tersebut MATAHARI DEPT STORE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.016.400,- (Sembilan juta enam belas ribu empat ratus rupiah)
-----------Perbuatan terdakwa SJALWIYAH NOVIANTI Binti SYAWAL, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP |