Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
368/Pid.B/2025/PN Bks | 1.SUKANDA, SH, MH 2.HAYOMI SAPUTRA, SH 3.TEDY SETIAWAN, SH 4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 5.Fadlan Khairad Perangin Angin |
AHMAD SAUGI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 368/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–4934/M.2.17.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA:
----- Bahwa terdakwa AHAMD SAUGI bersama-sama dengan saksi MAEMUHAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat PT BERKAH CAHAYA PRATAMA yang beralamat di Grand kota Bintang Blok C7 Jalan KH Nur Ali Jaksampurna Kecamatan Bekasi Barat kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut : -------
Awalnya PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA yang bergerak di bidang Perdagangan Peternakan dan Jual Beli Trading sayur mayur yang beralamat di Jalan Grand kota Bintang Blok C7 Jalan KH Nur Ali Jakasampurna Bekasi Barat kota Bekasi, dengan susuanan pengurus sebagai berikut: Direktur : ABU CHASAN Direktur Utama : IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA Komisaris Utama : AGUS PARANRENGI Komisaris : B. URIP HARTOYO Komisaris : R. KI BAGUS PANUNTUN
Selanjutnya pada bulan Januari 2024 saksi OOM NURKOMAR selaku marketing PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA memperkenalkan terdakwa AHMAD SAUGI selaku pengurus CV UTAMA YUDISTIRA IMPIAN JAYA kepada saksi AGUS PARANRENGI, saksi ABU CHASAN dan kepada saksi IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA dan menurut saksi OOM NURKOMAR terdakwa AHMAD SAUGI berpengalaman dalam bidang perdagangan hasil peternakan dan memiliki usaha Suplai berbagai produk jadi daging ayam, daging sapi, dan sembako yang sudah memiliki pasar pelanggan sendiri dengan kapasitas besar dalam memperdagangkan peternakan daging ayam dan hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa AHMAD SAUGI, dan terdakwa AHMAD SAUGI bersedia mengalihkan pasar kepada PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA. Disamping itu terdakwa AHMAD SAUGI mengatakan bahwa memiliki kenalan yang bernama MAEMUNAH selaku Direktur PT. NOE BERKAH INDONESIA dan perusahaan tersebut mampu menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari dengan cara pembayaran cash before Delivery.
Bahwa atas pernyataan/pengakuan terdakwa AHMAD SAUGI tersebut saksi AGUS PARANRENGI, saksi ABU CHASAN dan saksi IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA tertarik dan sepakat untuk mengadakan kerjsama dengan terdakwa AHMAD SAUGI. Kemudian dilakukan kerjasama yang dituangkan dalam SURAT PERJANJIAN PENGELOLAAN USAHA DAGING AYAM DAN PASAR LAINNYA ANTARA PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA DENGAN CV YUDISTIRA IMPIAN JAYA No:009/PKS/BCP-YIJ/III-2024 tanggal 04 Maret 2024 dimana dalam surat perjanjian tersebut AGUS PERANRENGI dan ABU CHASAN selaku Komisaris Utama dan selaku Direkrur Operasional mewakili dan atas nama PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA sebagai pihak Pertama dan AHMAD SAUGI selaku Pengurus Utama CV YUDISTIRA IMPIAN JAYA dengan objek kerjsama sebagai berikut: 1. Pengelolaan usaha pengadaan dan penjualan komoditi daging ayam dan produk lainnya. 2. Pengadaan dan penjualan komoditi daging ayam dan pasar lainnya adalah meliputi hasil produk turunan ayam (Bld, Blp, ceker ayam, kerongkongan ayam, ati ampela ayam, kulit ayam, kepala ayam) kebutuhan sembako (minyak goreng dan lain-lain, ayam karkas dan produk-produk lainnya yang akan dipasarkan oleh pihak kekdua.
Bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian tersebut diatas dibuat SURAT PERJANJIAN KERJSAMA PENGADAAN AYAM BOLIER HIDUP ANTARA PT BERKAH CAHAYA PRATAMA dengan PT. NOE BERKAS INDONESIA Nomor: 007/BCP-NBI/SPJB/III/2024, tanggal 05 Maret 2024 dimana dalam surat perjanjian tersebut IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA untuk dan atas nama PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA sebagai pihak Pertama dan MAEMUNAH selaku Ditrektur Utama PT. NOE BERKAH INDONESIA sebagai pihak kedua yang ditandatangani oleh IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA dan MAEMUNAH dengan objek kerjasama adalah: Life Bird jenis Broiler hidup dengan ukuran 2,6 kg s/d 3,0 kg per ekor yang akan dipenuhi oleh PT. NOE BERKAS INDONESIA, Padahal pada saat saksi MAEMUNAH menandatangani perjanjian mengetahui bahwa PT. NOE BERKAH INDONESIA tidak mempunyai kemampuan usaha sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Selanjutnya dalam rangka kerjsama tersebut PT BERKAH CAHAYA PRATAMA telah menyerahkan uang kepada terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH sejumlah Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap yaitu : 1. Tanggal 29 Februari 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah). 2. Tanggal 6 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 3. Tanggal 13 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 kepada AHMAD SAUGI Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 4. Tanggal 13 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 5. Tanggal 14 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 6. Tanggal 19 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 7. Tanggal 20 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 8. Tanggal 21 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 9. Tanggal 22 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 10. Tanggal 25 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 11. Tanggal 26 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 12. Tanggal 28 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa disamping penyerahan uang sejumlah Rp. Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), PT BERKAH CAHAYA PRATAMA atas permintaan terdakwa AHMAD SAUGI dengan alasan untuk biaya pemotongan ayam di Rumah Pemotongan ayam My Dollar milik saksi UJANG WAHYUDIN dengan mengirim invoice yang seolah olah invoice tersebut dari Rumah Pemotongan ayam My Dollar dan atas permintaan terdakwa AHMAD SAUGI PT BERKAH CAHAYA PRATAMA mengirimkan uang sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Rumah Pemotongan ayam My Dollar dengan rincian sebagai berikut : 1. Tanggal 15 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN Rp.100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). 2. Tanggal 23 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN Rp. 201.720.000- (dua ratus satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). 3. Tanggal 26 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN Rp. Rp.100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) 4. Tanggal 27 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN. Rp. 100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)..
Bahwa setelah berjalan waktu ternyata terdakwa AHMAD SAUGI tidak memberikan keuntungan tetapi mengembalikan uang sejumlah Rp. 7.808.805.740.- (tujuh milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan uang tersebut bukan berasal dari keuntungan sesuai dengan perjanjian melainkan uang tersebut berasal dari uang yang ditransfer oleh PT BERKAH CAHAYA PRATAMA ke Rekening MAEMUNAH, karena pada kenyatannya PT. NOE BERKAS INDONESIA tidak memiliki kemampuan untuk menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari dengan cara pembayaran cash before Delivery, tetapi terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH selaku Ditrektur Utama PT. NOE BERKAH INDONESIA meyakinkan bahwa PT. NOE BERKAH INDONESIA mampu atau bisa menyediakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari sehingga PT. NOE BERKAH INDONESIA mau mengirim uang kepada terdakwa AHMAD SAUGI yang dikirim melalui Rek saksi MAEMUNAH sejumlah Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). Disamping itu uang sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diserahkan PT BERKAH CAHAYA PRATAMA melalui trasfer kepada Rumah Pemotongan ayam My Dollar atas perintah terdakwa AHMAD SAUGI dengan menerbitkan invoice yang dibuat oleh saksi MAEMUNAH dan ditandatangani oleh terdakwa AHMAD SAUGI yang memalsukan tandatangan saksi UJANG WAHYUDIN yang seolah-olah merupakan invoice dari Rumah Pemotongan ayam My Dollar, padahal Rumah Pemotongan ayam My Dollar tidak pernah mengeluarkan invoice tersebut. Dan setelah uang masuk ke Rek UJANG WAHYUDIN selaku pemilik pemotongan ayam My Dollar uang tersebut oleh terdakwa AHMAD SAUGI diminta untuk di transfer ke Rek terdakwa AHMAD SAUGI dengan alasan bahwa pemotongan ayam tidak jadi.
Bahwa apa-apa yang disampaikan oleh terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH yang mengatakan bahwa PT. NOE BERKAS INDONESIA memiliki kemampuan untuk menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari dan meminta untuk mentransfer uang kepada saksi UJNG WAHYUDIN selaku Rumah Pemotongan ayam My Dollar dengan menerbitkan invoice palsu, kesemuanya merupakan kata-kata bohong dan tipu muslihat agar PT BERKAH CAHAYA PRATAMA mau menyerahkan uang sejumlah Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH, sehiggga dengan kata-kata bohong tersebut atau tipu muslihat akhirnya PT BERKAH CAHAYA PRATAMA tergerak hatinya melalui saksi AGUS PARANRENGI menyerahkan uang sejumlah Rp Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) padahal faktanya PT. NOE BERKAS INDONESIA tidak memiliki kemampuan untuk menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari serta saksi UJANG WAHYUDIN selaku pemiik Rumah Pemotongan ayam My Dollar tidak pernah menerbitkan invoice untuk pembayaran pemotongan ayam, Bahwa adapun uang yang dikembalikan oleh terdakwa AHMAD SAUGI sejumlah Rp. 7.808.805.740.- (tujuh milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) bukan merupakan hasil dari usaha sesuai dengan perjanjian melainkan uang yang dikirim oleh PT BERKAH CAHAYA PRATAMA ke Rekening saksi MAEMUNAH. Bahwa perbuatan terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH mengakibatkan kerugian PT BERKAH CAHAYA PRATAMA kurang lebih Rp. 2.475.494.260. (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
- Perbuatan terdakwa AHMAD SAUGI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
----Bahwa terdakwa AHAMD SAUGI bersama-sama dengan saksi MAEMUHAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat PT BERKAH CAHAYA PRATAMA yang beralamat di Grand kota Bintang Blok C7 Jalan KH Nur Ali Jaksampurna Kecamatan Bekasi Barat kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut sebagai berikut :------------ Awalnya PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA yang bergerak di bidang Perdagangan Peternakan dan Jual Beli Trading sayur mayur yang beralamat di Jalan Grand kota Bintang Blok C7 Jalan KH Nur Ali Jakasampurna Bekasi Barat kota Bekasi, dengan susuanan pengurus sebagai berikut: Direktur : ABU CHASAN Direktur Utama : IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA Komisaris Utama : AGUS PARANRENGI Komisaris : B. URIP HARTOYO Komisaris : R. KI BAGUS PANUNTUN
Selanjutnya pada bulan Januari 2024 saksi OOM NURKOMAR selaku marketing PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA memperkenalkan terdakwa AHMAD SAUGI selaku pengurus CV UTAMA YUDISTIRA IMPIAN JAYA kepada saksi AGUS PARANRENGI, saksi ABU CHASAN dan kepada saksi IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA dan menurut saksi OOM NURKOMAR terdakwa AHMAD SAUGI berpengalaman dalam bidang perdagangan hasil peternakan dan memiliki usaha Suplai berbagai produk jadi daging ayam, daging sapi, dan sembako yang sudah memiliki pasar pelanggan sendiri dengan kapasitas besar dalam memperdagangkan peternakan daging ayam dan hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa AHMAD SAUGI, dan terdakwa AHMAD SAUGI bersedia mengalihkan pasar kepada PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA. Disamping itu terdakwa AHMAD SAUGI mengatakan bahwa memiliki kenalan yang bernama MAEMUNAH selaku Direktur PT. NOE BERKAH INDONESIA dan perusahaan tersebut mampu menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari dengan cara pembayaran cash before Delivery.
Bahwa atas pernyataan/pengakuan terdakwa AHMAD SAUGI tersebut saksi AGUS PARANRENGI, saksi ABU CHASAN dan saksi IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA tertarik dan sepakat untuk mengadakan kerjsama dengan terdakwa AHMAD SAUGI. Kemudian dilakukan kerjasama yang dituangkan dalam SURAT PERJANJIAN PENGELOLAAN USAHA DAGING AYAM DAN PASAR LAINNYA ANTARA PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA DENGAN CV YUDISTIRA IMPIAN JAYA No:009/PKS/BCP-YIJ/III-2024 tanggal 04 Maret 2024 dimana dalam surat perjanjian tersebut AGUS PERANRENGI dan ABU CHASAN selaku Komisaris Utama dan selaku Direkrur Operasional mewakili dan atas nama PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA sebagai pihak Pertama dan AHMAD SAUGI selaku Pengurus Utama CV YUDISTIRA IMPIAN JAYA dengan objek kerjsama sebagai berikut: 1. Pengelolaan usaha pengadaan dan penjualan komoditi daging ayam dan produk lainnya. 2. Pengadaan dan penjualan komoditi daging ayam dan pasar lainnya adalah meliputi hasil produk turunan ayam (Bld, Blp, ceker ayam, kerongkongan ayam, ati ampela ayam, kulit ayam, kepala ayam) kebutuhan sembako (minyak goreng dan lain-lain, ayam karkas dan produk-produk lainnya yang akan dipasarkan oleh pihak kekdua.
Bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian tersebut diatas dibuat SURAT PERJANJIAN KERJSAMA PENGADAAN AYAM BOLIER HIDUP ANTARA PT BERKAH CAHAYA PRATAMA dengan PT. NOE BERKAS INDONESIA Nomor: 007/BCP-NBI/SPJB/III/2024, tanggal 05 Maret 2024 dimana dalam surat perjanjian tersebut IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA untuk dan atas nama PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA sebagai pihak Pertama dan MAEMUNAH selaku Ditrektur Utama PT. NOE BERKAH INDONESIA selaku pihak kedua yang ditanda tangani dengan objek kerjasama adalah : Life Bird jenis Broiler hidup dengan ukuran 2,6 kg s/d 3,0 kg per ekor. Padahal pada saat saksi MAEMUNAH menandatangani perjanjian mengetahui bahwa PT. NOE BERKAH INDONESIA tidak mempunyai kemampuan usaha sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Selanjutnya dalam rangka kerjsama tersebut PT BERKAH CAHAYA PRATAMA telah menyerahkan uang kepada terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH sejumlah Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap yaitu : 1. Tanggal 29 Februari 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah). 2. Tanggal 6 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 3. Tanggal 13 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 kepada AHMAD SAUGI Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 4. Tanggal 13 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 5. Tanggal 14 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 6. Tanggal 19 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 7. Tanggal 20 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 8. Tanggal 21 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 9. Tanggal 22 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 10. Tanggal 25 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 11. Tanggal 26 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah). 12. Tanggal 28 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa disamping penyerahan uang sejumlah Rp. Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), PT BERKAH CAHAYA PRATAMA atas permintaan terdakwa AHMAD SAUGI dengan alasan untuk biaya pemotongan ayam di Rumah Pemotongan ayam My Dollar milik saksi UJANG WAHYUDIN dengan mengirim invoice yang seolah olah invoice tersebut dari Rumah Pemotongan ayam My Dollar dan atas permintaan terdakwa AHMAD SAUGI PT BERKAH CAHAYA PRATAMA mengirimkan uang sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Rumah Pemotongan ayam My Dollar dengan rincian sebagai berikut : 1. Tanggal 15 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN Rp.100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). 2. Tanggal 23 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN Rp. 201.720.000- (dua ratus satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). 3. Tanggal 26 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN Rp. Rp.100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) 4. Tanggal 27 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN. Rp. 100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)..
Bahwa setelah berjalan waktu ternyata terdakwa AHMAD SAUGI tidak memberikan keuntungan tetapi mengembalikan uang sejumlah Rp. 7.808.805.740.- (tujuh milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan uang tersebut bukan berasal dari keuntungan sesuai dengan perjanjian melainkan uang tersebut berasal dari uang yang ditransfer oleh PT BERKAH CAHAYA PRATAMA ke Rekening MAEMUNAH, karena pada kenyatannya PT. NOE BERKAS INDONESIA tidak memiliki kemampuan untuk menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari dengan cara pembayaran cash before Delivery, tetapi terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH selaku Ditrektur Utama PT. NOE BERKAH INDONESIA meyakinkan bahwa PT. NOE BERKAH INDONESIA mampu atau bisa menyediakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari sehingga PT. NOE BERKAH INDONESIA mau mengirim uang kepada terdakwa AHMAD SAUGI yang dikirim melalui Rek saksi MAEMUNAH sejumlah Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). Disamping itu uang sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diserahkan PT BERKAH CAHAYA PRATAMA melalui trasfer kepada Rumah Pemotongan ayam My Dollar atas perintah terdakwa AHMAD SAUGI dengan menerbitkan invoice yang dibuat oleh saksi MAEMUNAH dan ditandatangani oleh terdakwa AHMAD SAUGI yang memalsukan tandatangan saksi UJANG WAHYUDIN yang seolah-olah merupakan invoice dari Rumah Pemotongan ayam My Dollar, padahal Rumah Pemotongan ayam My Dollar tidak pernah mengeluarkan invoice tersebut. Dan setelah uang masuk ke Rek UJANG WAHYUDIN selaku pemilik pemotongan ayam My Dollar uang tersebut oleh terdakwa AHMAD SAUGI diminta untuk di transfer ke Rek terdakwa AHMAD SAUGI dengan alasan bahwa pemotongan ayam tidak jadi. Bahwa adapun uang yang dikembalikan oleh terdakwa AHMAD SAUGI sejumlah Rp. 7.808.805.740.- (tujuh milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) bukan merupakan hasil dari usaha sesuai dengan perjanjian melainkan uang yang dikirim oleh PT BERKAH CAHAYA PRATAMA ke Rekening saksi MAEMUNAH, dan sampai saat ini terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH tidak ada mengembalikan sisa uang kurang lebih Rp. 2.475.494.260. (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh rupiah) kepada PT BERKAH CAHAYA PRATAMA melainkan sisa uang tersebut tanpa seijin PT BERKAH CAHAYA PRATAMA digunakan untuk kepentingan terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH.Bahwa perbuatan terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH mengakibatkan kerugian PT BERKAH CAHAYA PRATAMA kurang lebih Rp. 2.475.494.260. (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
- Perbuatan terdakwa AHMAD SAUGI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |