| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Bahwa Tempat Lahir PEMOHON yang benar adalah: Karang Pasar, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Gerobogan Jawa Tengah.
- Menyatakan bahwa penulisan Tempat Lahir PEMOHON pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tertulis Semarang adalah kekeliruan administrasi.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk:
- Memperbaiki Tempat lahir pada Akta Kelahiran PEMOHON yang semula “ Semarang” menjadi “Karang Pasar “
- Memperbaiki Tempat Lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) PEMOHON yang semula “ Semarang” menjadi “ Karang Pasar”
- Memperbaiki Tempat Lahir pada Kartu Keluarga (KK) PEMOHON yang semula “ Semarang” menjadi: Karang Pasar”
Sehingga TEMPAT LAHIR PEMOHON menjadi: KARANG PASAR, Kecamatan TEGOWANU, Kabupaten GROBOGAN, JAWA TENGAH |