Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 1.IZRA RAYYAN FAWAIDZ
2.YUPI RAHMAT MAULANA
3.RIFQI RAMDHANI
4.OKY NUR HAKIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1875/M.2.17.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IZRA RAYYAN FAWAIDZ[Penahanan]
2YUPI RAHMAT MAULANA[Penahanan]
3RIFQI RAMDHANI[Penahanan]
4OKY NUR HAKIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH bersama-sama dengan terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN, terdakwa III RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN dan terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kontrakan Bang Heri Gg. H. Najil II RT/RW 003/007, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH dihubungi oleh sdr. Mas Naw (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis tanaman yaitu ganja melalui pesan aplikasi Instagram. Bahwa dalam percakapan tersebut, sdr. Mas Naw (DPO) menawarkan ganja kepada terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH namun terdakwa mengaku sedang tidak memiliki uang dan menanyakan kepada sdr. Mas Naw (DPO) apakah bisa di kerjakan terlebih dahulu, dan di iyakan oleh sdr. Mas Naw (DPO) serta meminta terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang sudah diserahkan ke terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN. Sebelumnya masih dalam hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN dihubungi oleh sdr. Mas Naw (DPO) memberikan informasi bahwa besok akan ada paket, agar terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN ambil di travel after day dan diantarkan ke tempat terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO serta 1 (satu) paket lainnya agar antarkan ke terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH. Kemudian keesokan harinya hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB sdr. Mas Naw (DPO) mengabari terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN bahwa paket sudah sampai dan segera diambil oleh terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN berupa paket yang berbentuk kardus dan langsung dibawa oleh terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN ke rumah terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO. Kemudian paket berupa kerdus tersebut dibuka oleh terdakwa IV  OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO dan di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kain putih yang didalamnya berisi 3 (tiga) kilogram narkotika jenis tanaman ganja. Kemudian terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO meminta terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja tersebut ke terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH  di alamat kontrakan terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH yang beralamat di Gg. H. Najil II RT/RW 003/007, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan sisanya sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis ganja di simpan oleh terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO. Kemudian keesokan harinya terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN diberikan upah oleh terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO berupa 250gram narkotika jenis ganja.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025, sekira pukul 11.30 WIB sdr. Mas Naw (DPO) mengabari terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH, bahwa narkotika jenis tanaman ganja tersebut sudah ada di terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN, kemudian sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN menghubungi terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH untuk memastikan terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH berada di rumah karena sekira 10 menit lagi terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN akan tiba di kontrakan milik terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH. Setibanya disana, terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN langsung memberikan 1 buntelan kain putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis tanaman ganja kurang lebih beratnya 950 (Sembilan ratus lima puluh) gram.
  • Bahwa setelah terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH menerima narkotika jenis tanaman ganja tersebut langsung memisahkan 1 (satu) paket seberat 250 (dua ratus lima puluh) gram dan sisanya sudah dipisahkan dari batang, biji dan daun serta dibagi menjadi paket lebih kecil kemudian disimpan oleh terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH di dalam kontrakannya.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2026 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa III  RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN datang ke kontrakan terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH yang beralamat di Gg. H. Najil II RT/RW 003/007, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, untuk mengambil narkotika jenis tanaman ganja yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa III RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN seberat 15 (lima belas) gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH meminta terdakwa III  RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN membantu terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH  untuk memisahkan antara batangdengan daun ganja kemudian terdakwa III RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN menerima upah berupa 1 (satu) buah plastic klip berisikan narkotika jenis ganja.
  • Adapun terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH sudah 2 kali menerima narkotika jenis ganja dari sdr. Mas Naw (DPO) yaitu pertama untuk terdakwa konsumsi sendiri dan kedua pada tanggal 04 Desember 2025 untuk terdakwa jual dan memperoleh keuntungan. Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis tanaman ganja yaitu hanya melalui pesan whatsapp, jika ada yang membeli, terdakwa akan mengirim paket lewat JNE sedangkan untuk yang sudah terdakwa kenal, bisa diambil ke kontrakan terdakwa. Bahwa narkotika jenis tanaman ganja yang terdakwa peroleh dari sdr. Mas Naw (DPO) dibayarkan dengan cara laku bayar dengan harga per 1 (satu) kilogramnya sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) harus dibayarkan hingga lunas maximal 1 (satu) minggu setelah barang diterima. Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH jika habis terjual sebanyak 1 (satu) kilogramnya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Bahwa untuk narkotika tersebut, terdakwa belum menerima keuntungan, namun terdakwa telah melakukan pembayaran terhadap sdr, Mas Naw (DPO) sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) menggunakan uang tabungan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN yang berperan sebagai orang kepercayaan sdr. Mas Naw (DPO) untuk mengambil narkotika jenis tanmaan ganja ke travel dan mengantarkannya ke pihak lain menerima upah berupa 250 (dua ratus lima puluh) gram dari terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa narkotika yang diterima terdakwa II dari upah tersebut, kemudian dijual oleh terdakwa II menjadi 10 paket dengan harga masing-masing paket sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana 4 (empat) paket sudah laku terjual, 2 (dua) paket terdakwa konsumsi sendiri dan 4 paket sisanya disita dan menjadi barang bukti. Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis tanaman ganja tersebut hanya melalui Instagram.
  • Bahwa terdakwa III RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN memperoleh narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH sudah sebanyak 3 kali, dengan tujuan untuk terdakwa III edarkan. Bahwa terdakwa III menjual narkotika jenis tanaman ganja tersebut dengan cara melalui pesan whatsapp kemudian pembeli dan terdakwa III bertemu secara langsung. Bahwa terdakwa III  RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN menerima keuntungan berupa 1 klip narkotika berupa tanaman ganja untuk terdakwa gunakan sendiri. Bahwa narkotika jenis ganja yang dijual oleh terdakwa langsung dibayar dengan cara transfer langsung ke rekening milik terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH. Dan dari penjualan tersebut terdakwa III memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun karena belum laku semua, terdakwa belum menerima keuntungan berupa uang tunai.
  • Bahwa terdakwa IV  OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO pada tanggal 27 November 2025 dihubungi oleh sdr. Mas Naw (DPO) menawarkan narkotika jenis tanaman ganja dimana narkotika tersebut aka nada dalam waktu 1 minggu namun terdakwa IV harus melakukan pembayaran terlebih dahulu, dan terdakwa IV melakukan pembayaran awalsebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari harga total jika bayar cash Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau laku bayar seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sdr. Mas Naw (DPO) mengabari terdakwa dan menginfokan bahwa narkotika yang dipesan oleh terdakwa sudah dikiriim melalui travel yang nanti akan diambil oleh terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN mengantarkan narkotika berupa tanaman ganja tersebut ke kontrakan terdakwa IV yang beralamat di Jl. Usup, Kampung Pulo Ceger, RT/RW 003/006, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kemudian paket yang diantarkan berupa kotak kardus yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kain putih yang berisi ganja kering dan terdakwa IV mengambil sebanyak 2 paket seberat 2 kilogram. Dan sisanya sebanyak 1 bungkus seberat 1 kilogram di bawa oleh terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN untuk diserahkan ke terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH sesuai perintah sdr. Mas Naw (DPO). Setelah paket diterima oleh terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO, terdakwa IV langsung melunasi pembayaran sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke sdr. Mas Naw (DPO). Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025, terdakwa IV diminta oleh sdr. Mas Naw (DPO) untuk memberikan upah kepada terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN berupa 250 gram narkotika jenis tanmaan ganja. Selanjutnya, narkotika jenis ganja yang dimiliki oleh terdakwa IV, dibagi dan ditimbang oleh terdakwa menjadi paket sebanyak 8 gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket 13 gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan paket 25 gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk nantinya akan terdakwa IV jual di acara konser regae dan dikomunitas vespa di daerah Sentul pada tanggal 06 Desember 2025 dan acara di puncak Bogor pada tanggal 16 Desember 2025. Dan terdakwa III RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN juga membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa karena sudah berteman lama. Bahwa narkotika yang diterima terdakwa IV sebanyak 2kilogram, dimana 1 kilogram sudah dibayar lunas oleh terdakwa IV dan sisanya 1 kilogram system laku bayar masih belum di bayarkan. Bahwa terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO memperoleh keuntungan dari menjual narkotika jenis tanaman ganja tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa awalnya saksi Bob Christianto bersama dengan tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi Selatan, kemudian tim kepolisian melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, di kontrakan Bang Heri Gg. H. Najil II RT/RW 003/007, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan mendapati terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH, terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN dan terdakwa III RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN yang sedang duduk di depan kontrakan tersebut. Kemudian saksi Bob Christianto, saksi Indra Gunawan, SH, dan saksi Soni Hermanto melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga ditemukan dari terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisi daun kering narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 235 gram;
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi daun kering narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi biji narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 115 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic kresek hitam berisi ranting narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat brutto 85 gram;
  • 1 (satu) bungkus kantong kain warna biru berisi ranting narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 340 gram;
  • 1 (satu) unit timbangan warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak plastic warna hijau;
  • 1 (satu) unit handphone Samsung M12 warna biru.

Barang bukti yang disita dari terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN berupa :

  • 4 (empat) bungkus plastic klip bening berukuran kecil berisi daun kering narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang berlakban merah dengan berat brutto 22,3 gram;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hijau;
  • 1 (satu) unit handphone Oppo A56 warna biru.

Barang bukti yang disita dari terdakwa III RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi daun kering narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 28 gram;
  • 1 (satu) unit handphone infinix note 40 pro warna hitam.
  • Kemudian dilakukan interogasi terhadap para terdakwa, didapati fakta bahwa terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO pernah dikirim narkotika  tanaman jenis ganja, setelah itu para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB di kontrakannya yang beralamat di Jl. Usup, Kp. Pulo Ceger RT/RW 006/003, Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 mini warna hitam di atas Kasur;
  • 1 (satu) bungkus plastic hitam yang terbungkus lakban bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto 920 gram di dalam kulkas di dalam kontrakan terdakwa.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 8040/NNF/2025 tanggal26 januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S. Si, Apt., dan Dwi Hernanto, S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3715/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibungkus lakban bening berisikan ganja dengan berat netto 866,3300 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3716/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan ganja dengan berat netto 72,8000 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3717/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik warna biru berisikan ganja dengan berat netto 278,7100 gram dengan hasil ganja positif;
  • 1 (satu) buah amplop warna cokelat berisi :
  • 3718/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar berisikan ganja dengan berat netto 204,7500 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3719/2025/PF,- berupa berupa 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 67,4500 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3720/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan ganja dengan berat netto 14,3656 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3721/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan ganja dengan berat netto 31,4660 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3722/2025/PF,- berupa berupa 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan ganja dengan berat netto  17,70001 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3723/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik zipper  berisikan ganja dengan berat netto 10,4572 gram dengan hasil ganja positif;

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik para terdakwa adalah Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH bersama-sama dengan terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN, terdakwa III RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN dan terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kontrakan Bang Heri Gg. H. Najil II RT/RW 003/007, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi Bob Christianto bersama dengan tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi Selatan, kemudian tim kepolisian melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, di kontrakan Bang Heri Gg. H. Najil II RT/RW 003/007, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan mendapati terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH, terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN dan terdakwa III RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN yang sedang duduk di depan kontrakan tersebut. Kemudian saksi Bob Christianto, saksi Indra Gunawan, SH, dan saksi Soni Hermanto melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga ditemukan dari terdakwa I IZRA RAYYAN FAWAIDZ Alias IZRA Bin H. BUSRAH berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisi daun kering narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 235 gram;
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi daun kering narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi biji narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 115 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic kresek hitam berisi ranting narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat brutto 85 gram;
  • 1 (satu) bungkus kantong kain warna biru berisi ranting narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 340 gram;
  • 1 (satu) unit timbangan warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak plastic warna hijau;
  • 1 (satu) unit handphone Samsung M12 warna biru.

Barang bukti yang disita dari terdakwa II YUPI RAHMAT MAULANA Alias YOPI Bin IMIN berupa :

  • 4 (empat) bungkus plastic klip bening berukuran kecil berisi daun kering narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang berlakban merah dengan berat brutto 22,3 gram;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hijau;
  • 1 (satu) unit handphone Oppo A56 warna biru.

Barang bukti yang disita dari terdakwa III RIFQI RAMADHANI Als RIFQI ARIFIN berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi daun kering narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 28 gram;
  • 1 (satu) unit handphone infinix note 40 pro warna hitam.
  • Kemudian dilakukan interogasi terhadap para terdakwa, didapati fakta bahwa terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO pernah dikirim narkotika  tanaman jenis ganja, setelah itu para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa IV OKY NUR HAKIM Alias OKY Bin YANTO pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB di kontrakannya yang beralamat di Jl. Usup, Kp. Pulo Ceger RT/RW 006/003, Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 mini warna hitam di atas Kasur;
  • 1 (satu) bungkus plastic hitam yang terbungkus lakban bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto 920 gram di dalam kulkas di dalam kontrakan terdakwa.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 8040/NNF/2025 tanggal26 januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S. Si, Apt., dan Dwi Hernanto, S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3715/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibungkus lakban bening berisikan ganja dengan berat netto 866,3300 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3716/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan ganja dengan berat netto 72,8000 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3717/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik warna biru berisikan ganja dengan berat netto 278,7100 gram dengan hasil ganja positif;
  • 1 (satu) buah amplop warna cokelat berisi :
  • 3718/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar berisikan ganja dengan berat netto 204,7500 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3719/2025/PF,- berupa berupa 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 67,4500 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3720/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan ganja dengan berat netto 14,3656 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3721/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan ganja dengan berat netto 31,4660 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3722/2025/PF,- berupa berupa 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan ganja dengan berat netto  17,70001 gram dengan hasil ganja positif;
  • 3723/2025/PF,- berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik zipper  berisikan ganja dengan berat netto 10,4572 gram dengan hasil ganja positif;

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik para terdakwa adalah Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat 2 huruf a  UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo jmUU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya