| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ARIF SOPIAN ALS BOGEL BIN ACHMAD SARIPUDIN pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Kaliabang Tengah Rt.001/002 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 terdakwa menghubungi Sdr.ARI (DPO) untuk memesan narkotika jenis ganja dengan seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara melakukan pembayaran sistem laku bayar, selanjutnya sekitar pada pukul 21.00 di Jl. Kaliabang Tengah Rt.001/002 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi Sdr.ARI (DPO) datang dan memberikan narkotika jenis ganja yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa dengan cara memberikan langsung kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut terdakwa membaginya menjadi paketan siap jual atau diedarkan, Adapun terdakwa menjual kembali narkotika jenis ganja tersebut dengan cara COD di sekitar wilayah Kota Bekasi.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 saksi Heri Purwanto, Muhammad Anwar dan Agus Prio Marwito yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polsek Bekasi Barat Kota Bekasi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Heri Purwanto, Muhammad Anwar dan Agus Prio Marwito langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 00.15 wib hingga di Jl. Kaliabang Tengah Rt.001/002 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi saksi Heri Purwanto, Muhammad Anwar dan Agus Prio Marwito melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Heri Purwanto, Muhammad Anwar dan Agus Prio Marwito melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran besar yang di dalam nya berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto + 24.50 gram;
- 3 (tiga) bungkus kertas warna putih ukuran kecil yang di dalam nya berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat keseluruhan brutto +10.90 gram;
- 1 Unit Handphone Merk Samsung warna Hitam
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1632/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.Si.Apt dan DWI HERNANTO,S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 13 April 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0881/2026/PF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran besar berisikan Ganja dengan berat netto 14,8115 gram.
- 0882/2026/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus kertas warna putih ukuran sedang masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 6,8755 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa MUHAMAD ARIF SOPIAN ALS BOGEL BIN ACHMAD SARIPUDIN adalah Positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ARIF SOPIAN ALS BOGEL BIN ACHMAD SARIPUDIN pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Kaliabang Tengah Rt.001/002 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum,menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 saksi Heri Purwanto, Muhammad Anwar dan Agus Prio Marwito yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polsek Bekasi Barat Kota Bekasi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Heri Purwanto, Muhammad Anwar dan Agus Prio Marwito langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 00.15 wib hingga di Jl. Kaliabang Tengah Rt.001/002 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi saksi Heri Purwanto, Muhammad Anwar dan Agus Prio Marwito melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Heri Purwanto, Muhammad Anwar dan Agus Prio Marwito melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran besar yang di dalam nya berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto + 24.50 gram;
- 3 (tiga) bungkus kertas warna putih ukuran kecil yang di dalam nya berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat keseluruhan brutto +10.90 gram;
- 1 Unit Handphone Merk Samsung warna Hitam
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1632/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.Si.Apt dan DWI HERNANTO,S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 13 April 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0881/2026/PF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran besar berisikan Ganja dengan berat netto 14,8115 gram.
- 0882/2026/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus kertas warna putih ukuran sedang masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 6,8755 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa MUHAMAD ARIF SOPIAN ALS BOGEL BIN ACHMAD SARIPUDIN adalah Positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------- |