Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. YAYAT BIN Alm KAMSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2197 /M.2.17/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAT BIN Alm KAMSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia terdakwa YAYAT Bin Alm KAMSA pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Exit Tol Jatiwarna Jalan Raya Hankam Rt.01/11 Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, kondisi cuaca saat itu pagi hari yang cerah dengan kondisi jalan lurus terbuat dari beton cor dan arus lalulintas saat itu lancar, kemudian saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN melakukan perjalanan dari asrama Pomdam Jaya daerah Jakarta Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Militer (SPM) Kawal Polisi Militer Noreg 12440-03 dimana saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN menggunakan helm menuju kediaman komandan PUSTERAD di daerah Jatiwarna Pondok Gede Kota Bekasi melewati Tol JORR dan keluar di Tol melalui Exit Jatiwarna. saat itu saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN berkendara dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam, dan saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN melihat di lokasi kejadian sebuah 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Cold Diesel Nopol B 9534 VDA yang dikemudikan terdakwa masuk ke lajur utama di depan saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN, kemudian saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN mencoba menghindar akan tetapi saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN membentur truk tersebut pada bagian kanan depan, setelah itu saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN terjatuh kekanan sehingga kendaraan yang saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN kendarai terbakar dan seketika itu juga api menyambar ke pakaian yang saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN kenakan tepatnya di bagian celana;
  • Bahwa selanjutnya saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN berlari ke tepi jalan yang terdapat rumput untuk memadamkan api yang ada di pakaian saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN dengan cara berguling-guling dan menghempaskan api menggunakan kedua tangan saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN, saat itu saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN juga dibantu oleh warga masyarakat yang ada di lokasi kejadian untuk memadamkan api di badan saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN, dan setelah api berhasil padam kemudian saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN dibawa oleh saksi ASIH PRIYONO yang saat itu sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) kendaraan Toyota Kijang LGX Nopol B 1984 ZMC langsung membawa saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN karena mengalami luka-luka dibawa ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat;   
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 24/VER/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dr.dr Anastasia D.H Sp.B.P.R.E., Subsp.L.B.L (K) MARS sebagai Dokter Bedah Plastik dan Rekontruksi dan dr.Sony Lastianto Wibowo.,Sp.F.M sebagai Dokter Forensik dan Medikolegal, dengan hasil pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh satu tahun ini, didapatkan luka bakar derajat dua di area wajah, kedua tangan, kedua paha yang meliputi area seluas sembilan belas persen, telah dilakukan tiga kali operasi rekontruksi pada luka. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dan

Kedua

 

Bahwa Ia terdakwa YAYAT Bin Alm KAMSA pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Exit Tol Jatiwarna Jalan Raya Hankam Rt.01/11 Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa saat saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN melakukan perjalanan dari asrama Pomdam Jaya daerah Jakarta Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Militer (SPM) Kawal Polisi Militer Noreg 12440-03 dimana saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN menggunakan helm menuju kediaman komandan PUSTERAD di daerah Jatiwarna Pondok Gede Kota Bekasi melewati Tol JORR dan keluar di Tol melalui Exit Jatiwarna. saat itu saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN berkendara dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam, dan saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN melihat di lokasi kejadian sebuah 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Cold Diesel Nopol B 9534 VDA yang dikemudikan terdakwa masuk ke lajur utama di depan saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN, kemudian saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN mencoba menghindar akan tetapi saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN membentur truk tersebut pada bagian kanan depan, setelah itu saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN terjatuh kekanan sehingga kendaraan yang saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN kendarai terbakar dan seketika itu juga api menyambar ke pakaian yang saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN kenakan tepatnya di bagian celana;
  • Bahwa akibat kecelakaan yang dialami saksi korban LUKAS MEGA PANGARIBUAN, 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Militer (SPM) Kawal Polisi Militer Noreg 12440-03 yang dikendarai oleh korban mengalami kerusakan terbakar dan sudah tidak dapat digunakan lagi;

                 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya