Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Bekasi 1.Albert Hasudungan
2.Fitri Nurmala Sari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHADRI, S.H.PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Bekasi
Tergugat
NoNama
1Albert Hasudungan
2Fitri Nurmala Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.543.500,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor: 04602124000727, tertanggal 22 Juni 2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
  3. Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan yaitu:

Merk / Type: DHTS.TERIOS.TX 1,5CC BENSIN MT

No. Rangka: MHKG2CJ2JGK106521

No. Mesin: 3SZDFU2939

Warna / Tahun: SILVER METALIK / 2016

No. Polisi: F1027NF

Adalah merupakan objek Jaminan/Agunan Para Tergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja nomor: 04602124000727, tertanggal 22 Juni 2024, dengan Segala Lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja nomor: 04602124000727, tertanggal 22 Juni 2024, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja nomor: 04602124000727, tertanggal 22 Juni 2024, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika yang rincian kerugiannya sebagai berikut:

Jumlah Angsuran x Sisa Tenor Rp.5.787.500 x 19

  •  

Rp.109.962.500,- +

Denda Keterlambatan tertanggal 08-08-2025

  •  
  1.  

Total Kerugian

  •  
  • .144.543.500,-

seratus empat puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar: Rp.144.543.500,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran dari total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan yaitu:

Merk / Type: DHTS.TERIOS.TX 1,5CC BENSIN MT

No. Rangka: MHKG2CJ2JGK106521

No. Mesin: 3SZDFU2939

Warna / Tahun: SILVER METALIK / 2016

No. Polisi: F1027NF

Dan jika Para Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) dalam Gugatan a quo, maka menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Para Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Para Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Verzet maupun upaya Keberatan dari Para Tergugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER:

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak