Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
571/Pdt.Bth/2025/PN Bks 1.Daniel Situmorang
2.Bimalex Situmorang
3.Mitra Agustina
4.Tuan Bonar Luberto Situmorang
5.Valetina Vive Love
Rosmada Banjarnahor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 571/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daniel Situmorang
2Bimalex Situmorang
3Mitra Agustina
4Tuan Bonar Luberto Situmorang
5Valetina Vive Love
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M R Nembang Saragih. SH.Daniel Situmorang
2M R Nembang Saragih. SH.Bimalex Situmorang
3M R Nembang Saragih. SH.Mitra Agustina
4M R Nembang Saragih. SH.Tuan Bonar Luberto Situmorang
5M R Nembang Saragih. SH.Valetina Vive Love
Tergugat
NoNama
1Rosmada Banjarnahor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Membatalkan pelaksanaan Eksekusi Lelang yang didasarkan pada Penetapan Pelaksaan Lelang Perkara Nomor : 1/Eks.G/2024/PN.Bks jo. Nomor : 57/Pdt.G/2021/PN.Bks tanggal  02 Oktober 2024;

 

 DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik, benar dan jujur;
  3. Menyatakan Para Pelawan dan Turut Terlawan I  adalah ahli waris dari Siti Purba yang meninggal dunia pada tanggal 29-03-2014
  4. Menyatakan batal dan tidak sah Eksekusi Lelang atas sebidang tanah berikiut bangunan rumah diatasnya seluas 84 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999, Kavling No.B-133 terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tercatat atas nama Estita Sihombing dengan batas-batas sebagi beriku :

Sebelah Timur         : Rumah Nomor 132

Sebelah Barat          : Rumah Nomor 134

Sebelah Utara          : Rumah Warga

Sebelah Selatan       : Jalan Lingkungan.

5. Menyatakan Para Pelawan dan Turut Terlawan I adalah pemilik yang sah sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya seluas 84 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999, Kavling No.B-133 terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tercatat atas nama Estita Sihombing dengan batas-batas sebagi beriku :

Sebelah Timur         : Rumah Nomor 132

Sebelah Barat          : Rumah Nomor 134

Sebelah Utara          : Rumah Warga

Sebelah Selatan       : Jalan Lingkungan.

6. Menghukum Terlawan menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999 dan Akta Jual Beli kepada Para Pelawan;

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun timbul Upaya hukum banding, kasasi atau Upaya hukum lainnya;

8. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III mematuhi putusan;

9. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak