Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2026/PN Bks SRI ASTUTI, SH. REZLATAN FADILAH BIN AKHMAD NURYASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3483/M.2.17.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZLATAN FADILAH BIN AKHMAD NURYASIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa REZLATAN FADILAH Bin AKHMAD NURYASIN bersama-sama Sdr.Dimas Satria (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Turi Rt.002/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukanPercobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 wib yang beralamat di Kp.Turi Rt.002/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi terdakwa dihubungi oleh Sdr.Dimas Satria (berkas terpisah) dengan menginformasikan kepada terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis tembakau sintetis yang beralamat di Kp.Turi Rt.002/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi, selanjutnya setelah terdakwa menerima narkotika Jenis tembakau sintetis  sebanyak 10 Gram lalu terdakwa mendapatkan arahan dari Sdr.Dimas Satria (berkas terpisah) untuk membaginya menjadi paketan dan diedarkan sesuai arahan Sdr.Dimas Satria (berkas terpisah) dan terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), adapun terdakwa menjual kembali Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun media sosial Instagram @northprince.clu dan @abcedfg.fcku dengan cara sistem laku bayar kepada Sdr.Dimas Satria (berkas terpisah).
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 23 Februari 2026 saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 23.00 wib hingga di Kp.Turi Rt.001/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :  
  • 9 (sembilan) bungkus plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 7.01 gram dan berat netto 4.85 gram
  • 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX beserta kartu simcard dengan nomor 082293973552 dan nomor IMEI 357753596309628
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan tembakau rokok
  • 1 (satu) pack bungkus plastic klip kosong
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1291/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 0798/2026/OF,- berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,5415 gram.-

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa REZLATAN FADILAH Bin AKHMAD NURYASIN adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang  KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa REZLATAN FADILAH Bin AKHMAD NURYASIN bersama-sama Sdr.Rezlatan Fadilah (berkas terpisah) pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Turi Rt.001/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 23 Februari 2026 saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 23.00 wib hingga di Kp.Turi Rt.001/005 Desa Sriamur Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :  
  • 9 (sembilan) bungkus plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 7.01 gram dan berat netto 4.85 gram
  • 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX beserta kartu simcard dengan nomor 082293973552 dan nomor IMEI 357753596309628
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan tembakau rokok
  • 1 (satu) pack bungkus plastic klip kosong
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1291/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 0798/2026/OF,- berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,5415 gram.-

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa REZLATAN FADILAH Bin AKHMAD NURYASIN adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a  undang-undang No.1 tahun 2023 tentang  KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya