Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
476/Pdt.G/2026/PN Bks Ibu TJHAI DJUN HA 1.DADANG KURNIAWAN
2.BIANTO WIHARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 476/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibu TJHAI DJUN HA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARULITUA HARIANJA S.H.Ibu TJHAI DJUN HA
Tergugat
NoNama
1DADANG KURNIAWAN
2BIANTO WIHARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap kepentingan hukum PENGGUGAT;---------------------------------------------------------
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa Kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I terhitung sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026 adalah Sah Secara Hukum dan tidak bertentangan dengan Hukum;------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Sisa Pinjaman Pokok Modal Kerjasama  sebesar Rp. 428.350.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditamba dengan Bunga sebesar Rp. 579. 025.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta  dua puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan adalah sebesar  Rp. 1.007.375..000,-( satu milyar tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);------------------------------------------------------
  5. Menyatakan secara hukum, apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan Kewajiban Hukumnya yaitu mengembalikan Sisa Pinjaman Pokok Modal Kerjasama ditambah dengan Bunga sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan kepada PENGGUGAT yaitu sebesar  Rp. 1.007.375..000,- ( satu milyar tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Jaminan yang diberikan oleh TERGUGAT I yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) tercatat atas nama TERGUGAT II dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama PENGGUGAT sebagai pengganti atas pembayaran/pengembalian Sisa Pokok Modal dan Bunga Kerjasama tersebut;------------------------------------------------
  6. Menyatakan secara hukum, Putusan ini dapat dilaksanakan sebagai dasar Akta Jual Beli dan sebagai dasar Balik Nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) yang tercatat atas nama TERGUGAT II menjadi atas nama PENGGUGAT di Kantor TURUT TERGUGAT;----------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menempati rumah Objek Jaminan yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) untuk segera mengosongkan objek rumah tersebut, Apabila TERGUGAT I tidak mengembalikan Sisa Pinjaman Pokok Modal Kerjasama ditambah dengan Bunga sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan kepada PENGGUGAT yaitu sebesar  Rp. 1.007.375..000,- ( satu milyar tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);--------
  8. Menghukum TERGUGAT I  untuk membayar kerugian Materiil yang dialami oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 965.041.667,- (Sembilan ratus enam puluh lima juta empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)-------------------------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT I  untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan secara hukum, sah dan berharga Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) tercatat atas nama TERGUGAT II yang telah diberikan oleh TERGUGAT I sebagai jaminan atas Pengembalian Modal Kerjasama tersebut;-----------------------------
  11. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).------------
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng Uang Paksa (dwangsom) apabila PARA TERGUGAT Lalai atau mengulur – ulur waktu dalam melaksanakan Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) untuk setiap harinya;----------------------------------------
  13. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini;-
  14. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ditingkat Pengadilan Negeri Bekasi;-----------------------------------------------------

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono).--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak