Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
381/Pdt.P/2025/PN Bks Arika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 381/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arika
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang semula tertulis Bernama Ibrahim Ahmad Alshaqi diganti sehingga menjadi Lee Seo In
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang ganti nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilterkait untuk diberikan catatan pinggir dan dicatakan pada register yang sedang berjalan untuk itu
  4. Membebankan biaya ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak