Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
Demi Keadilan dan kebenaran SOP FORM-08
Berdasarkan Tuan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM : 133 /II/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ANDIKA PRATAMA BIN SURON
|
Tempat lahir
|
:
|
Panarangan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 tahun / /29 Mei 2004
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Srikaya II, RT. 002, RW. 003, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak kerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa : Diatahan dalam perkara lain
|
|
|
- Dakwaan :
Bahwa terdakwa ANDIKA PRATAMA BIN SURON bersama-sama dengan saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON (disidang dalam tuntutan berbeda), pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 Jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di di Jalan Kp. Ciketing Sumur Batu, RT. 004, RW. 002, Desa Sumur Batu, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu,
Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON dan mengajak terdakwa untuk jalan-jalan, kemudian dipertengahan jalan saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian dan terdakwa mengiyakan ajakan dari saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON, sehingga terdakwa balik ke rumah untuk mengambil kunci Y, mata kunci dan kunci magnet, setelah itu terdakwa dan saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON dengan menggunakan motor vario dengan posisi saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON sebagai joki dan terdakwa yang di bonceng.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB saat melintasi rumah saksi Royadi di Jalan Kp. Ciketing Sumur Batu, RT. 004, RW. 002, Desa Sumur Batu, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. terdakwa dan saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON melihat 1 (satu) motor honda beat delux warna hitam dengan nopol B 4939 KUX yang terparkir didepan halaman rumah saksi Royadi, saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON memantau situasi diatas motor sedangkan terdakwa turun dari motor lalu jalan mengahampiri 1 (satu) motor honda beat delux warna hitam dengan nopol B 4939 KUX kemudian mematahkan stang motor dengan menggunakan kaki, lalu terdakwa membawa pergi motor menghampiri saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON selanjutnya motor hasil curian tersebut disetut oleh saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON sekitar 500 Meter dari TKP ke tempat sepi, selanjutnya terdakwa membuka lock kunci dengan magnet lalu terdakwa memasukan kunci Y yang terpasang anak mata kunci kedalam lubang kunci motor sehingga kunci motor tersebut rusak dan membuat motor tersebut menyala, setelah motor menyala, terdakwa membawanya pergi motor tersebut sedangkan Sdr. Andika pergi dengan menggunakan motor pergi ke rumah saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON di Jalan Pandawa, Bekasi Timur lalu terdakwa memberikan motor hasil curian tersebut kepada saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON untuk dijual, kemudian terdakwa pulang,
- Bahwa pada hari senin tanggal 5 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa diberikan uang sebesaar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON dari hasil penjualan motor vario dan uang tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari hari,
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB Polisi dapat menangkap terdakwa lalu terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya guna mempertanggung jawabakan perbuatan terdakwa,
- Akibat perbuatan terdakwa dan saksi M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON, saksi Royadi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta) rupiah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
|
Bekasi, 03 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|