INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
175/Pdt.P/2025/PN Bks | 1.LUKMAN HAKIM 2.Suprihartin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 175/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki data anak pemohon, pada akte kelahiran anak pemohon no 3275-TL-20012020-0113 Untuk mencantumkan nama bapak pada akte kelahiran
3.Memerintahkan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota bekasi setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akte pencatatan sipil dan kutipan akte pencatatan sipil anak pemohon kalau akte kelahiran di keluarkan oleh dinas catatan sipil kota bekasi
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |