Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. UJANG RIANSYAH Bin SATIM (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4384/M.2.17.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG RIANSYAH Bin SATIM (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa UJANG RIANSYAH Bin SATIM (alm) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Pisangan Rt.003/002 Desa Satira Mekar Kec.Tambun Utara Kabupaten Bekasi namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP,, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain

  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi Sdr.ZUNED (DPO) melalui aplikasi Facebook untuk memesan barang berupa Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) Gram "Bos pengen jajan Bos..gua ada dana Gopek ini..boleh minta sebiji gak" kemudian dijawab Sdr.ZUNED (DPO) "Kurang nya kapan" terdakwa jawab "Paling 3 harian bos" setelah itu terdakwa mengambil barang berupa Narkotika Jenis Shabu tersebut di daerah Kp. Gebang Desa Satria Jaya Tambun Utara selanjutnya sekitar 2 (dua) hari kemudian Terdakwa kembali memesan kembali kepada ZUNED "Bos ini terdakwa belum bisa balikin kekurangannya terdakwa mau jajan lagi bos" dijawab ZUNED "Lah lu gimana kemaren aja belom dibayar udah gini aja lu kerja aja sama gua Mapping per titik 20 ribu entar gua kabarin" Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr.ZUNED (DPO) "Nih lu mau gak ambil bahan entar lu tinggal nempel nempelin aja" setelah itu terdakwa dikirimkan Map atau Lokasi penjemputan barang berupa Narkotika Jenis shabu di sekitar Lapangan Bola Kobra Tambun Selatan sebanyak 16 (enam belas) paket/bungkus plastic klip bening setelah itu Sdr.ZUNED (DPO) mengarahkan atau menyuruh terdakwa untuk menyimpan atau meletakkan barang berupa Narkotika Jenis Shabu tersebut sesuai titik/lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr.ZUNED (DPO) di sekitar Kp. Babakan Desa Satriajaya Tambun Utara kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 11.00 wib Sdr.ZUNED (DPO) menghubungi terdakwa "Bang entar lu jemput ya di Papan Mas "setelah itu terdakwa mengambil barang berupa narkotika jenis shabu tersebut di sekitar daerah Perumahan Papan Mas Tambun Selatan dengan cara Mapping atau tempel yang disimpan dan diletakkan bawah pohon sebanyak 2 (dua) Plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 10 (sepuluh) Gram didalam plastic hitam
  • Bahwa pada tanggal 11 maret 2025 para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, atas dasar informasi tersebut kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran tambun bekasi utara kota bekasi hingga di Kp.Pisangan Rt.003/002 Desa Satira Mekar Kec.Tambun Utara Kabupaten Bekasi kemudian pada pukul 00.30 wib para saksi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Saan bin Senantiasa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus bekas lakban wama cokelat yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto dan atau Netto 0.23 (Nol koma dua puluh tiga) Gram.
  • 1 (satu) bungkus bekas lakban wama hijau merk FRAGILE yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto dan atau Netto 0.41 (Nol koma empat puluh satu) Gram.
  • 1 (satu) bungkus bekas lakban wama hijau merk FRAGILE yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto dan atau Netto 0.47 (Nol koma empat puluh tujuh) Gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal wama putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto dan atau Netto 0.29 (Nol koma dua puluh sembilan) Gram.

Dengan jumlah keseluruhan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat brutto dan atau Netto 1.42 (Satu Koma Empat Puluh Dua) gram.

  • 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A15 wama Silver berikut Simcard Nomor 0852-1357-0318
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No PL.50GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditanda tangan Dr.Supriyanto M.SI selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  kristal warna putih (kode A) Netto Akhir 0,1081 gram
  • 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna hijau dan warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (kode B) Netto Akhir 0,6325 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (kode C) Netto Akhir 01659 gram
  • Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa UJANG RIANSYAH Bin SATIM (alm) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Pisangan Rt.003/002 Desa Satira Mekar Kec.Tambun Utara Kabupaten Bekasi namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada tanggal 11 maret 2025 para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, atas dasar informasi tersebut kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran tambun bekasi utara kota bekasi hingga di Kp.Pisangan Rt.003/002 Desa Satira Mekar Kec.Tambun Utara Kabupaten Bekasi kemudian pada pukul 00.30 wib para saksi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Saan bin Senantiasa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus bekas lakban wama cokelat yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto dan atau Netto 0.23 (Nol koma dua puluh tiga) Gram.
  • 1 (satu) bungkus bekas lakban wama hijau merk FRAGILE yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto dan atau Netto 0.41 (Nol koma empat puluh satu) Gram.
  • 1 (satu) bungkus bekas lakban wama hijau merk FRAGILE yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto dan atau Netto 0.47 (Nol koma empat puluh tujuh) Gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal wama putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto dan atau Netto 0.29 (Nol koma dua puluh sembilan) Gram.

Dengan jumlah keseluruhan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat brutto dan atau Netto 1.42 (Satu Koma Empat Puluh Dua) gram.

  • 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A15 wama Silver berikut Simcard Nomor 0852-1357-0318
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No PL.50GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditanda tangan Dr.Supriyanto M.SI selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  kristal warna putih (kode A) Netto Akhir 0,1081 gram
  • 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna hijau dan warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (kode B) Netto Akhir 0,6325 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (kode C) Netto Akhir 01659 gram
  • Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya