Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa TEDDY YUSUF Als TEDDY Bin Endang Supriatna (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar Pukul 11.59 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl Raya Mustika Sari Rt 004 Rw 001 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar Pukul 11.59 Wib terdakwa mengajak saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga Bin Asri untuk mendatangai ke Penjual nanas di Jl Raya Mustika Sari Rt 004 Rw 001 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi lalu terdakwa bersama dengan saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga jalan menunju pedagang nanas yang mana terdakwa membawa 1 (satu) buah sejata tajam jenis golok lalu setelah sesampainya di warung nanas yang di jaga oleh saksi Yansyah dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Bungkus yang berisikan 3 (tiga) buah nanas tanpa izin lalu saksi Yansyah mengatakan itu harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kemudian terjadilah dialok antara terdakwa dan saksi Yansyah antara lain terdakwa mengatakan “ gw nggak Beli, Gw minta lalu saksi yansyah mengatakan “buat apa” terdakwa menjawab buat anak anak dipos, saksi yansyah mengatakan Pos mana emangnya abang dari mana dijawab oleh terdakwa saya dari Forkab lalu saksi yansyah mengatakan jangan begitu saya kan beli pakai duit juga, terdakwa mengatakan gue nggak minta duit, saksi Yansyah mengatakan iya saua belinya pakai duit, terdakwa mengatakan oh lo turunin nanas di depan Gerbang Griya ya dan dijawab oleh saksi Yansyah emangnya kenapa lalu terdakwa menjawab tidak boleh turunin nanas disitu Gue orang situ Gw Karang tarunanya dan saksi Yansyah lah itu kan perumahan saya rumah saya didalam nggak ada yang ngelarang ngapain lo ngurus ngurus beginian lalu terdakwa meninggalkan saksi Yansyah dan terdakwa menunjuk saksi Yansyah dan tidak berapa lama saksi Yansyah mengatakan tai kepada terdakwa dan saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga mendengar perkataan tersebut
- terdakwa kembali lagi dan mengeluarkan 1 (satu) buah Senjata tajam jenis Golok dan diacungkan kearah saksi Yansyah lalu saksi Yansyah melihat hal tersebut melarikan dir dan dikejar oleh terdakwa dan saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga kemudian saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga mengatakan bangsat kepada saksi Yansyah kemudian saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga menarik baju saksi Yansyah serta mendorong tubuh saksi yansyah kearah pagar gerbang lalu terdakwa menarik saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga karena melihat CCTV dan saksi Yansya adalah warga setempat kemudian saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga mengancam kepada saksi Yansyah mengatakan awas aja lo nanti lihat aja Gw tandai muka lo dan terdakwa bersama dengan saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga meninggalkan saksi Yansyah
- Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Yansyah merasa ketakutan dan terancam lalu saksi Yansyah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib
-------Perbuatan ia terdakwa TEDDY YUSUF Als TEDDY Bin Endang Supriatna (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951
Dan
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa TEDDY YUSUF Als TEDDY Bin Endang Supriatna (Alm) bersama sama dengan saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga Bin Asri pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar Pukul 11.59 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl Raya Mustika Sari Rt 004 Rw 001 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar Pukul 11.59 Wib terdakwa mengajak saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga Bin Asri untuk mendatangai ke Penjual nanas di Jl Raya Mustika Sari Rt 004 Rw 001 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi lalu terdakwa bersama dengan saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga jalan menunju pedagang nanas yang mana terdakwa membawa 1 (satu) buah sejata tajam jenis golok lalu setelah sesampainya di warung nanas yang di jaga oleh saksi Yansyah dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Bungkus yang berisikan 3 (tiga) buah nanas tanpa izin lalu saksi Yansyah mengatakan itu harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kemudian terjadilah dialok antara terdakwa dan saksi Yansyah antara lain terdakwa mengatakan “ gw nggak Beli, Gw minta lalu saksi yansyah mengatakan “buat apa” terdakwa menjawab buat anak anak dipos, saksi yansyah mengatakan Pos mana emangnya abang dari mana dijawab oleh terdakwa saya dari Forkab lalu saksi yansyah mengatakan jangan begitu saya kan beli pakai duit juga, terdakwa mengatakan gue nggak minta duit, saksi Yansyah mengatakan iya saua belinya pakai duit, terdakwa mengatakan oh lo turunin nanas di depan Gerbang Griya ya dan dijawab oleh saksi Yansyah emangnya kenapa lalu terdakwa menjawab tidak boleh turunin nanas disitu Gue orang situ Gw Karang tarunanya dan saksi Yansyah lah itu kan perumahan saya rumah saya didalam nggak ada yang ngelarang ngapain lo ngurus ngurus beginian lalu terdakwa meninggalkan saksi Yansyah dan terdakwa menunjuk saksi Yansyah dan tidak berapa lama saksi Yansyah mengatakan tai kepada terdakwa dan saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga mendengar perkataan tersebut
- terdakwa kembali lagi dan mengeluarkan 1 (satu) buah Senjata tajam jenis Golok dan diacungkan kearah saksi Yansyah lalu saksi Yansyah melihat hal tersebut melarikan dir dan dikejar oleh terdakwa dan saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga kemudian saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga mengatakan bangsat kepada saksi Yansyah kemudian saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga menarik baju saksi Yansyah serta mendorong tubuh saksi yansyah kearah pagar gerbang lalu terdakwa menarik saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga karena melihat CCTV dan saksi Yansya adalah warga setempat kemudian saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga mengancam kepada saksi Yansyah mengatakan awas aja lo nanti lihat aja Gw tandai muka lo dan terdakwa bersama dengan saksi Dirga Bayu Ramadani Als Dirga meninggalkan saksi Yansyah
- Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Yansyah merasa ketakutan dan terancam lalu saksi Yansyah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
-------Perbuatan ia terdakwa TEDDY YUSUF Als TEDDY Bin Endang Supriatna (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------- |