| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON utnuk seluruhnya;
- Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari seorang anak yang bernama Abigael Clearisa Sembiring.
- Memberi ijin kepada Eva Yanti Surbakti PEMOHON selaku ibu dari anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa, agar dapat mewakili anak Pemohon tersebut melakukan Perbuatan hukum menjual obyek SHM 00571, yang beralamat di desa Tanjakan, Blok E1 No.26, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, an Pribadi Sembiring , SU: 207/TANJAKAN/2015, dengan luas tanah 90 meter persegi.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|