Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.Sus/2026/PN Bks Andreas Immanuel, S.H. RAHMAT MAULIDI bin (Alm) ZULMAHDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 394/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5003/M.2.17.6/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andreas Immanuel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT MAULIDI bin (Alm) ZULMAHDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa RAHMAT MAULIDI Bin (Alm) ZULHAMDI pada hari Selasa 07 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di toko kelontong pada Jalan Caman Raya, RT 001 RW 003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “ memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa ditawari pekerjaan oleh Sdr. ANDI (DPO) untuk bekerja sebagai penjual obat keras. Selanjutnya Terdakwa diberikan kontak nomor Sdr. ISAN (DPO) yang merupakan atasan Sdr. ANDI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa mulai bekerja pada 7 Februari 2026 untuk menjual obat keras di sebuah toko beralamat di Jalan Caman Raya, RT 001 RW 003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, yang disamarkan menjadi toko kelontong;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Brigadir Taufik Hidayat, Saksi Syarifudin, dan Saksi Bripda Syahrul Ramadhana, yang seluruhnya merupakan anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, memperoleh informasi mengenai adanya dugaan penjualan obat keras tanpa izin di toko yang beralamat di Jalan Caman Raya RT 001 RW 003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 7 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB para saksi mendatangi lokasi dimaksud dan melakukan penggeledahan, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) tas warna hitam berlogo “M”, didalamnya terdapat beberapa barang, yaitu:
  1. 195 (seratur sembilan puluh lima) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram “AG”;
  2. 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 123 (seratus dua puluh tiga);
  3. 2 (dua) pack plastik klip;
  4. Uang tunai pecahan campuran sebesar Rp700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah);
  5. 1 (satu) unit gunting;
  6. 1 (satu) unit HP merek Infinix warna hitam dengan Simcard nomor 081262825831.
  • Bahwa adapun Terdakwa memperoleh obat-obatan keras tersebut dengan cara dikirimkan melalui ojek online ketika persediaan/stock tersebut akan habis;
  • Bahwa Terdakwa menerima obat-obatan tersebut dari Sdr. ISAN (DPO) berupa paketan isi 6 (enam) butir dan 3 (tiga) butir;
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga:
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram “AG” dijual dengan harga Rp40.000.- (empat puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp20.000.- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) butir dijual dengan harga Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp5.000.- (lima ribu rupiah);
  • Pil kuning isi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) butir dijual dengan Rp5.000.- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari yang diambil langsung dari penjualan obat-obatan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU-BB/160/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan kode sampel LS160IV2026, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU-BB/161/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dengan kode sampel LS161IV2026, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/311/IV/KEP./2026 tertanggal 20 April 2026, yang pada pokoknya menerangkan:
  • Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras;
  • Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan keras yang diperoleh dari Sdr. Bang ISAN (DPO) tidak dari sumber yang resmi dan memperdagangkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa dilengkapi resep dokter dari pembeli, serta tanpa permintaan resep dari tenaga medis yang berwenang. Bahwa obat-obatan keras yang diperjualbelikan tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak terdapat informasi produsen pada kemasan, serta tidak memiliki nomor izin edar yang sah

 

ATAU

 

KEDUA:

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---

 

 

 

Bahwa Terdakwa RAHMAT MAULIDI Bin (Alm) ZULHAMDI pada hari Selasa 07 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di toko kelontong pada Jalan Caman Raya, RT 001 RW 003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa ditawari pekerjaan oleh Sdr. ANDI (DPO) untuk bekerja sebagai penjual obat keras. Selanjutnya Terdakwa diberikan kontak nomor Sdr. ISAN (DPO) yang merupakan atasan Sdr. ANDI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa mulai bekerja pada 7 Februari 2026 untuk menjual obat keras di sebuah toko beralamat di Jalan Caman Raya, RT 001 RW 003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, yang disamarkan menjadi toko kelontong;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Brigadir Taufik Hidayat, Saksi Syarifudin, dan Saksi Bripda Syahrul Ramadhana, yang seluruhnya merupakan anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, memperoleh informasi mengenai adanya dugaan penjualan obat keras tanpa izin di toko yang beralamat di Jalan Caman Raya RT 001 RW 003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 7 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB para saksi mendatangi lokasi dimaksud dan melakukan penggeledahan, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) tas warna hitam berlogo “M”, didalamnya terdapat beberapa barang, yaitu:
  1. 195 (seratur sembilan puluh lima) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram “AG”;
  2. 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 123 (seratus dua puluh tiga);
  3. 2 (dua) pack plastik klip;
  4. Uang tunai pecahan campuran sebesar Rp700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah);
  5. 1 (satu) unit gunting;
  6. 1 (satu) unit HP merek Infinix warna hitam dengan Simcard nomor 081262825831.
  • Bahwa adapun Terdakwa memperoleh obat-obatan keras tersebut dengan cara dikirimkan melalui ojek online ketika persediaan/stock tersebut akan habis;
  • Bahwa Terdakwa menerima obat-obatan tersebut dari Sdr. ISAN (DPO) berupa paketan isi 6 (enam) butir dan 3 (tiga) butir;
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga:
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram “AG” dijual dengan harga Rp40.000.- (empat puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp20.000.- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) butir dijual dengan harga Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp5.000.- (lima ribu rupiah);
  • Pil kuning isi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) butir dijual dengan Rp5.000.- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari yang diambil langsung dari penjualan obat-obatan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU-BB/160/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan kode sampel LS160IV2026, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU-BB/161/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dengan kode sampel LS161IV2026, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/311/IV/KEP./2026 tertanggal 20 April 2026, yang pada pokoknya menerangkan:
  • Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras;
  • Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----

Pihak Dipublikasikan Ya