| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan ini seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Tergugat berupa penolakan pelayanan, penundaan aktivasi akun e-Court, dan pelanggaran prosedur adalah perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk segera mengaktifkan akun e-Court Penggugat secara penuh tanpa syarat tambahan apapun dalam waktu paling lambat 1 kali 24 jam sejak putusan diucapkan.
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar lima ratus juta rupiah dan ganti rugi imateriil sebesar seratus juta rupiah, secara tunai dan sekaligus.
- Memerintahkan Tergugat untuk membuat surat permohonan maaf tertulis resmi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, disampaikan langsung kepada Penggugat, dan ditembuskan kepada Inspektorat Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk pernyataan kesalahan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa kepada siapapun.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |