| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
Demi Keadilan dan kebenaran P.29
Berdasarkan Tuan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM : 192 /M.2.17/Eoh.2/09/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
SOCA AGUSTINA Bin TOHIR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Indramayu
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 tahun / 14 Agustus 2005
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Rawalumbu Rt. 004/001 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
Madrasah Aliyah (MA)
|
|
No Identitas KTP
|
:
|
3212031408050003
|
- Penahanan
|
Penahanan Terdakwa
|
|
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
15 Juli 2026 s/d 03 Agustus 2026
|
|
|
|
-
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
04 Agsutus 2026 s/d 12 September 2026
|
|
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
: 10 September 2026 s/d 29 September 2026
|
| |
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan:
Kesatu
Bahwa ia terdakwa SOCA AGUSTINA Bin TOHIR, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pada pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitutidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib saat terdakwa sedang bekerja sebagai Penjaga/Operator di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION milik saksi YOSEPH REINDHARD di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa melihat situasi di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION dan yang bermain Playstation tidak begitu ramai di ruangan tengah Rental PS KOMANDO PLAYSTATION lalu terdakwa berniat mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang disimpan berada di dalam kamar karyawan yang juga kamar terdakwa yang berada di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, lalu terdakwa masuk ke dalam Kamar tersebut kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitua saksi YOSEPH REINDHARD, terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang terletak di bawah lantai Kamar tersebut dan memasukan nya ke dalam tas belanja berwarna merah yang ada di kamar tersebut selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick kepada orang tidak kenal seharga Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) di akun Facebook terdakwa, dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi YOSEPH REINDHARD mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) ke-e KUHP.
Atau Kedua
Bahwa ia terdakwa SOCA AGUSTINA Bin TOHIR, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib saat terdakwa sedang bekerja sebagai Penjaga/Operator di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION milik saksi YOSEPH REINDHARD di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa melihat situasi di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION dan yang bermain Playstation tidak begitu ramai di ruangan tengah Rental PS KOMANDO PLAYSTATION lalu terdakwa berniat mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang disimpan berada di dalam kamar karyawan yang juga kamar terdakwa yang berada di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, lalu terdakwa masuk ke dalam Kamar tersebut kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitua saksi YOSEPH REINDHARD, terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang terletak di bawah lantai Kamar tersebut dan memasukan nya ke dalam tas belanja berwarna merah yang ada di kamar tersebut selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick kepada orang tidak kenal seharga Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) di akun Facebook terdakwa, dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi YOSEPH REINDHARD mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.
Atau Ketiga
Bahwa ia terdakwa SOCA AGUSTINA Bin TOHIR, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib saat terdakwa sedang bekerja sebagai Penjaga/Operator di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION milik saksi YOSEPH REINDHARD di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa melihat situasi di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION dan yang bermain Playstation tidak begitu ramai di ruangan tengah Rental PS KOMANDO PLAYSTATION lalu terdakwa berniat mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang disimpan berada di dalam kamar karyawan yang juga kamar terdakwa yang berada di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, lalu terdakwa masuk ke dalam Kamar tersebut kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitua saksi YOSEPH REINDHARD, terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang terletak di bawah lantai Kamar tersebut dan memasukan nya ke dalam tas belanja berwarna merah yang ada di kamar tersebut selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick kepada orang tidak kenal seharga Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) di akun Facebook terdakwa, dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi YOSEPH REINDHARD mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.
|
Bekasi, 10 September 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
Septerina Nellaita, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|