Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
410/Pdt.G/2026/PN Bks Hj. Sri Naeni Larisa Lusiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 410/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Sri Naeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AminullahHj. Sri Naeni
Tergugat
NoNama
1Larisa Lusiana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menyantakan sah, mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berharga : Surat Perjanjian Pinjaman Tanggal 11 Juli 2013; Surat Pernyataan Tanggal 08  September 2014; Surat Keterangan Tanggal 12 Januari 2015 dan kwitansi-kwitansi sebagai tanda penerimaan pinjaman uang;
  5. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sejumlah Rp.2.810.000.000,-(dua milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan secara tunai dan seketika hutang sejumlah Rp.2.810.000.000,-(dua milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menyatakan secara hukum Penggugat berhak mendapatkan pembayaran dari kekayaan asset milik Tergugat dengan cara Menjual dengan perantaraan Kantor Lelang Negara Bandung atas kekayaan asset dari Tergugat berupa tanah dan bangunan dengan SHM No.7017/Jatibening a.n. Larisa Lusiana, surat ukur tanggal 24 April 2003 No.906/Jatibening/2003, seluas 198 M2, setempat dikenal Jl. Al Abror No.186 Rt.006 Rw.04 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17412, dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara Rumah bpk.Reza Fikri No.49
    • Sebelah Selatan Jl.Al Abror 1A
    • Sebelah Barat Jl. Al Abror
    • Sebelah Timur Rumah bpk. Afandi.
  8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak