| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 180/Pdt.G/2026/PN Bks | SUWARSI alias BENDORO RADEN AYU KOESWARSIYAH | KETUA PENGADILAN NEGERI BEKASI KELAS IA KHUSUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 180/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tidak berupaya dan menghalang-halangi PENGGUGAT dalam proses pencairan Uang Titipan Ganti Rugi Tanah yang terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (CIMACI) sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 04/Pdt.P/Cons/2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus; 2. Memerintahkan TERGUGAT untuk: 2.1. Menyelesaikan Permohonan PENGGUGAT dengan memberikan Jawaban atau menerbitkan surat-surat kepada PENGGUGAT terhadap surat permohonan PENGGUGAT untuk mengambil dan menerima uang titipan konsinyasi tertanggal 27 Juni 2022 melalui kuasa hukum, yang suratnya diterima oleh Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 20/7/22, dan/atau surat-surat PENGGUGAT lainnya yang akan diajukan kemudian, sejak Gugatan Perkara a quo terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus; 2.2. Memberikan transparansi serta akuntabilitas atau Laporan Secara Tertulis kepada PENGGUGAT atas Bunga atau Keuntungan dari Penyimpanan Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi yang diberikan oleh TURUT TERGUGAT atas Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (CIMACI) sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor : 04/Pdt.P/Cons/2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, dan/atau surat-surat PENGGUGAT lainnya yang akan diajukan kemudian, sejak Gugatan Perkara a quo terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus; 3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memberikan transparansi serta akuntabilitas atau Laporan Secara Tertulis kepada PENGGUGAT berdasarkan surat-surat yang akan diajukan oleh PENGGUGAT sejak Gugatan Perkara a quo terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, atas Bunga atau Keuntungan dari Penyimpanan Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (CIMACI) sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah), sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 04/Pdt.P/Cons/2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus; DALAM POKOK PERKARA:
5.1. Menyelesaikan Permohonan PENGGUGAT dengan memberikan Jawaban atau menerbitkan surat-surat kepada PENGGUGAT terhadap surat permohonan PENGGUGAT untuk mengambil dan menerima uang titipan konsinyasi tertanggal 27 Juni 2022 melalui kuasa hukum, yang suratnya diterima oleh Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 20/7/22, dan/atau surat-surat PENGGUGAT lainnya yang akan diajukan kemudian, sejak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT; 5.2. Memberikan transparansi serta akuntabilitas atas Bunga atau Keuntungan dari Penyimpanan Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi yang diberikan oleh TURUT TERGUGAT atas Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (CIMACI) sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 04/Pdt.P/Cons/2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, dan/atau surat-surat PENGGUGAT lainnya yang akan diajukan kemudian, sejak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;
Atau, apabila PENGADILAN NEGERI BEKASI KELAS IA KHUSUS dalam hal ini YANG MULIA MAJELIS HAKIM pada PENGADILAN NEGERI BEKASI KELAS IA KHUSUS yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
