Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.Sus/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN,SH TITO MAULANA Als TITO Bin WASTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 516/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6126/M.2.17.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITO MAULANA Als TITO Bin WASTINA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
--------Bahwa terdakwa TITO MAULANA Alias TITO Bin WASTINA pada hari Jumat tanggal 28
Juni 2026 sekira pukul 00.15 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau
setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, di Kosan beralamat Jl Benda Kp Pendurena Rt 008
Rw 003 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2026 sekira Pukul 14.00 Wib Terdakwa Tito Maulana
Alias Tito Bin Wastina sedang berada Jl Gorda I Rt 001 Rw 001 Kelurahan Lubang Buaya
Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur terdakwa menghubungi CEMONG (Dpo) melalui akun
Instagram @bang-Cemong9 Ke akun Instagram milik terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin
Wastina bernama @_dominick.id dengan maksud untuk menanyakan pesanan narkotika Jenis Sabu
lalu terdakwa disuruh untuk menunggu dan tidak lama kemudian terdakwa diberikan titik lokasi
(Petamapping) yang beralamatkan ke Jalan Raya Sasak Jikin Keluraha Jatimurni Kecamatan
Pondok Gede Kota Bekasi
- Bahwa pada pukul 15.00 Wib terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina tiba di Jalan Raya
Sasak Jikin Keluraha Jatimurni Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dan mencari sesuai arahan
dan foto yang dikirimkan oleh Cemong (Dpo) dan terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina
menemukan 1 (satu) bungkus tisu yang berisikan narkotika Jenis Sabu didekat tiang listrik dan
selanjutnya terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina menemukan kembali 1 (satu) bungkus tisu dekat tiang listrik dekat pencucian motor selanjutnya terdakwa memberi tahukan kepada
Cemong (Dpo) bahwa narkotika jenis sabu sudah dipegang oleh terdakwa Tito Maulana Alias Tito
Bin Wastina kemudian terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina kembali kekosan terdakwa
Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina yang beralamat Jl Benda Kp Pendurena Rt 008 Rw 003
Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi untuk tunggu perintah dari Cimong (Dpo)
- Bahwa terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina membeli narkotika jenis sabu dengan
Cimong (Dpo) dengan sistem laku bayar yang mana terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina
menjual narkotika jenis sabu per Gramnya dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
dan terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina telah membeli narkotika jenis Sabu dari
Cimong (Dpo) dari Bulan April 2026 hingga pada saat tertangkap dan terdakwa Tito Maulana Alias
Tito Bin Wastina mendapatkan keuntungan menjual narkotika jenis sabu sekitar sebesar
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 Saksi Mardasa Bersama sama dengan Saksi Adi
Sinihaji dan Saksi Chandro Gosend (ketigannya anggota Polri) mendapatkan informasi dari
Masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran Narkotika didaerah Jl Benda Kp Pendurena Rt 008
Rw 003 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi selanjutnya saksi Mardasa Bersama
sama dengan saksi Adi Sinihaji dan saksi Chandro Gosend dan Tim Polres Metro Bekasi Kota
melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut mengarah ke Kamar Kosan milik terdakwa
Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina yang beralamat Jl Benda Kp Pendurena Rt 008 Rw 003
Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
- Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 00.15 Wib saksi Mardasa Bersama
sama dengan saksi Adi Sinihaji dan saksi Chandro Gosend dan Tim Polres Metro Bekasi Kota
mendatangi kosan terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina yang beralamat Jl Benda Kp
Pendurena Rt 008 Rw 003 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi selanjutnya
terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina bertemu dengan saksi Mardasa Bersama sama
dengan saksi Adi Sinihaji dan saksi Chandro Gosend dan Tim Polres Metro Bekasi Kota lalu saksi
Mardasa Bersama sama dengan saksi Adi Sinihaji dan saksi Chandro Gosend dan Tim Polres
Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dilantai kamar Kosan
terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina antara lain
1. 1 (satu) bungkus bekas permen kembang gula warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik
klip bening berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu,
2. 1 (satu) bungkus bekas permen mentos warna pink berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip
bening berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu,
3. 2 (dua bungkus bekas permen bola warna hijau berisikan masing – masing 1 (satu) bungkus
plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu,
4. 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam,
5. 1 (satu) buah handpone merk vivo V 52e warna hijau tosca (sebagai alat komunikasi)
Bahwa saksi Mardasa Bersama sama dengan saksi Adi Sinihaji dan saksi Chandro Gosend
menemukan diatas genteng Kosan terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina berupa 1 (satu)
bungkus rokok merk Camel Connect yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip
bening yang terdapat antara lain
1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran
kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu
2. 2 (dua) bekas bungkus permen kembang gula warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik
klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu
3. 2 (dua) bekas bungkus permen mentos warna kuning masing masing berisikan 1 (satu)
bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman
jenis Shabu
4. 2 (dua) bekas bungkus permen mentos warna pink berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus
plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis
Shabu
5. 3 (tiga) bekas bungkus permen vosko warna biru berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus
plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis
Shabu
6. 9 (sembilan) bekas bungkus permen bola warna hijau berisikan masing-masing 1 (satu)
bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab
4517/NNF/2026 tanggal 14 Agustus 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium
Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik
di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3084/2026/PF S.d 3095/2026/PF berupa Kristal
warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metafetamina, terdaftar
dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Barang bukti dan pembukusan serta penyegelan
1. 1 (satu) bungkus bekas rokok Camel berisi :
a. 3084/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari
penerimaan dengan berat netto 0,8504 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat
netto 0,8088 gram
b. 3085/2026/PF berupa 2 (dua) bungkus bekas permen Kembang gula warna kuning masing
masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari
penerimaan dengan berat netto 1.7277 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat
netto 1,17153 gram
c. 3086/2026/PF berupa 2 (dua) bungkus bekas permen mentos warna kuning berisikan
masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari
penerimaan dengan berat netto 0,5213 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat
netto 0,5002 gram
d. 3087/2026/PF berupa 2 (dua) bungkus bekas permen Mentos warna pink berisikan masing
masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari
penerimaan dengan berat netto 0,4046 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat
netto 0,3931 gram
e. 3088/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Vosko warna biru berisikan 1 (satu)
bungkus plastik klip berisikan klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan
berat netto 0,0990 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,0870 gram
f. 3089/2026/PF berupa 2 (dua) bungkus bekas permen Vosko berisikan masing masing
berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan
dengan berat netto 0,2986 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,2384
gram
g. 3090/2026/PF berupa 6 (enam) bungkus bekas permen bola berisikan masing masing
berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan
dengan berat netto 0,5151 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,4986
gram
h. 3091/2026/PF berupa 3 (tiga) bungkus bekas permen Bola berisikan masing masing
berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan
dengan berat netto 0,2417 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,2031
gram
2. 3092/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Kembang gula berisikan 1 (satu) bungkus
plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,8212 gram
setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,8073 gram
3. 3093/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Mentos warna pink berisikan 1 (satu)
bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,2404
gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,2053 gram
4. 3094/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus bekas permen bola berisikan 1 (satu) bungkus plastik
klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,1966 gram setelah
dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,1576 gram
5. 3095/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus bekas permen bola berisikan 1 (satu) bungkus plastik
klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,1049 gram setelah
dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,0775 gram
- Bahwa Narkotika Golongan I jenis Shabu yang ditemukan dan disita dari Terdakwa tidak berkaitan
dengan pekerjaan Terdakwa dan tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
teknologi (sesuai Pasal 41 UU Narkotika).
---- Perbuatan terdakwa TITO MAULANA Alias TITO Bin WASTINA sebagaimana diatur dan diancam
Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa terdakwa TITO MAULANA Alias TITO Bin WASTINA pada hari Jumat tanggal 28
Juni 2026 sekira pukul 00.15 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau
setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, di Kosan beralamat Jl Benda Kp Pendurena Rt 008
Rw 003 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya,, “yang Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” , yang dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
- Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 saksi Mardasa Bersama sama dengan saksi Adi Sinihaji dan
saksi Chandro Gosend (ketigannya anggota Polri) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran Narkotika didaerah Jl Benda Kp Pendurena Rt 008 Rw 003 Kelurahan
Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi selanjutnya saksi Mardasa Bersama sama dengan saksi
Adi Sinihaji dan saksi Chandro Gosend dan Tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan
Penyelidikan terhadap informasi tersebut mengarah ke Kamar Kosan milik terdakwa yang
beralamat Jl Benda Kp Pendurena Rt 008 Rw 003 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota
Bekasi.
- Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 00.15 Wib saksi Mardasa Bersama
sama dengan saksi Adi Sinihaji dan saksi Chandro Gosend dan Tim Polres Metro Bekasi Kota
mendatangi kosan terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina yang beralamat Jl Benda Kp
Pendurena Rt 008 Rw 003 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi selanjutnya
terdakwa bertemu dengan saksi Mardasa Bersama sama dengan saksi Adi Sinihaji dan saksi
Chandro Gosend dan Tim Polres Metro Bekasi Kota lalu saksi Mardasa Bersama sama dengan
saksi Adi Sinihaji dan saksi Chandro Gosend dan Tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan
penangkapan dan penggeledahan ditemukan dilantai kamar Kosan terdakwa Tito Maulana Alias
Tito Bin Wastina antara lain
1. 1 (satu) bungkus bekas permen kembang gula warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik
klip bening berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu,
2. 1 (satu) bungkus bekas permen mentos warna pink berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip
bening berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu,
3. 2 (dua bungkus bekas permen bola warna hijau berisikan masing – masing 1 (satu) bungkus
plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu,
4. 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam,
5. 1 (satu) buah handpone merk vivo V 52e warna hijau tosca (sebagai alat komunikasi)
Bahwa saksi Mardasa Bersama sama dengan saksi Adi Sinihaji dan saksi Chandro Gosend
menemukan diatas genteng Kosan terdakwa Tito Maulana Alias Tito Bin Wastina berupa 1 (satu)
bungkus rokok merk Camel Connect yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip
bening yang terdapat antara lain
1) 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran
kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu
2) 2 (dua) bekas bungkus permen kembang gula warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik
klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu
3) 2 (dua) bekas bungkus permen mentos warna kuning masing masing berisikan 1 (satu)
bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman
jenis Shabu
4) 2 (dua) bekas bungkus permen mentos warna pink berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus
plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis
Shabu
5) 3 (tiga) bekas bungkus permen vosko warna biru berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus
plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis
Shabu
6) 9 (sembilan) bekas bungkus permen bola warna hijau berisikan masing-masing 1 (satu)
bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab
4517/NNF/2026 tanggal 14 Agustus 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium
Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik
di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3084/2026/PF S.d 3095/2026/PF berupa Kristal
warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metafetamina, terdaftar
dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Barang bukti dan pembukusan serta penyegelan
1. 1 (satu) bungkus bekas rokok Camel berisi :
a. 3084/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari
penerimaan dengan berat netto 0,8504 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat
netto 0,8088 gram
b. 3085/2026/PF berupa 2 (dua) bungkus bekas permen Kembang gula warna kuning masing
masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari
penerimaan dengan berat netto 1.7277 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat
netto 1,17153 gram
c. 3086/2026/PF berupa 2 (dua) bungkus bekas permen mentos warna kuning berisikan
masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari
penerimaan dengan berat netto 0,5213 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat
netto 0,5002 gram
d. 3087/2026/PF berupa 2 (dua) bungkus bekas permen Mentos warna pink berisikan masing
masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,4046 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,3931 gram
e. 3088/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Vosko warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,0990 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,0870 gram
f. 3089/2026/PF berupa 2 (dua) bungkus bekas permen Vosko berisikan masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,2986 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,2384 gram
g. 3090/2026/PF berupa 6 (enam) bungkus bekas permen bola berisikan masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,5151 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,4986 gram
h. 3091/2026/PF berupa 3 (tiga) bungkus bekas permen Bola berisikan masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,2417 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,2031 gram
2. 3092/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Kembang gula berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,8212 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,8073 gram
3. 3093/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Mentos warna pink berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,2404 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,2053 gram
4. 3094/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus bekas permen bola berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,1966 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,1576 gram
5. 3095/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus bekas permen bola berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamina dari penerimaan dengan berat netto 0,1049 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,0775 gram
- Bahwa Narkotika Golongan I jenis Shabu yang ditemukan dan disita dari Terdakwa tidak berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa dan tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi (sesuai Pasal 41 UU Narkotika)
 

Pihak Dipublikasikan Ya