| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9152400267 tanggal 17 Februari 2024 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: : 9152400267 tanggal 17 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 508.475.000,- (lima ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan Putusan atas Perkara ini atau menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan unit kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-FORTUNER-2.8 VRZ 4X2 AT GR SPORT, Tahun 2023, Warna Silver Metallic, Nomor Polisi B 1606 KJR, Nomor Rangka MHFAA8GS0P0911919, Nomor Mesin 1GD5531328, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 2942, tanggal 17 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Denny Rahmat, S.H., M.Kn adalah sah dan berharga menurut hukum
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00227899.AH.05.01 tanggal 17 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-FORTUNER-2.8 VRZ 4X2 AT GR SPORT, Tahun 2023, Warna Silver Metallic, Nomor Polisi B 1606 KJR, Nomor Rangka MHFAA8GS0P0911919, Nomor Mesin 1GD5531328, sekalipun Tergugat dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, terhitung sejak Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad); dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono). |