| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANGGA SEPTIAN bersama Sdr.Saeful Bahri (DPO) dengan pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Mustikasari Rt.01 Rw.01 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau tren yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa awalnya pada hari sabtu pukul 01.00 wib terdakwa sedang bersama Sdr.Saeful Bahri (DPO) kemudian Sdr.Saeful Bahri (DPO) mengajak pergi dengan sebelumnya sudah mempersiapkan sebuah 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street oleh Sdr.Saeful Bahri (DPO) dan terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah celurit selanjutnya terdakwa pergi bersama Sdr.Saeful Bahri (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street dan membawa 1 (satu) buah celurit pergi ke Jalan Raya Mustikasari hingga sekitar pukul 02.00 wib terdakwa bersama Sdr.Saeful Bahri (DPO) melihat saksi Poniyati dengan menggunakan 1 (satu) unit honda beat warna hitam Nopol : B-3040-POT lalu terdakwa bersama Sdr.Saeful Bahri (DPO) mengikuti korban hingga di Jl.Mustikasari Rt.01 Rw.01 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya Kota Bekasi Sdr.Saeful Bahri (DPO) yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street dengan memepetkan saksi Poniyati dan terdakwa mengancam dengan menggunakan 1 (satu) buah celurit dengan berusaha merebut konci kontak kendaraan saksi Poniyati, Sdr.Saeful Bahri (DPO) terus mencoba memepetkan kendaraan saksi Poniyati hingga saksi Poniyati berhenti dan terdakwa turun sambil mengatakan “sini motor lu kao ngga gue bacok lu” kemudian saksi Poniyati turun dari 1 (satu) unit honda beat warna hitam milik saksi Poniyati dengan lalu berteriak “tolong-tolong” selanjutanya terdakwa menaiki hendak membawa dan menyalakan 1 (satu) unit honda beat warna hitam kemudian ada beberapa warga setempat keluar dengan berteriak “begal-begal” kemudian terdakwa bersama Sdr.Saeful Bahri (DPO) berusaha melarikan diri sedangkan Sdr.Saeful Bahri (DPO) berhasil kabur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street namun terdakwa terjatuh sehingga terdakwa diamankan oleh warga setempat kemudian dilaporkan ke Polsek Bantargebang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 02.00 wib Jl.Mustikasari Rt.01 Rw.01 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya Kota Bekasi saksi Poniyati mengalami rasa takut dan mengalami kerugian kurang lebih 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol B 3040 POT warna hitam Noka: MH1JME119SK428244 Nosin: JME1E1426630 A.n PONIYATI Alamat Jl. Sumber Pelita Gang GG No.21A Rt.02 Rw.01 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.senilai Rp.20.000.000 (Dua Puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP------- |