Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.Sus/2025/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. AJI SANJAYA Als AJAY Bin ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 450/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5969/M.2.17.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SANJAYA Als AJAY Bin ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa AJI SANJAYA Als AJAY Bin ROHMAN bersama sama Sdr.Muhammad Farhan (berkas terpisah) dan Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok namun dikarenakan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain : ----------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa yang berada di Lapas Narkotika Cirebon menghubungi Sdr.MUHAMMAD FARHAN (berkas terpisah) dengan menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan mengatakan kepada terdakwa untuk melakukan memberikan upah sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per kilogram, kemudian setelah Sdr.MUHAMMAD FARHAN (berkas terpisah) menerima tawaran tersebut terdakwa meminta alamat kepada Sdr.MUHAMMAD FARHAN (berkas terpisah) untuk pengiriman narkotika jenis ganja yang disepakati kemudian Sdr.MUHAMMAD FARHAN (berkas terpisah) memberikan alamat Sdr.RIZKI PUTRA (berkas terpisah) dengan alamat Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok seanjutnya terdakwa menghubungi Sdr.SARAH (DPO) yang berada di medan untuk mememesan narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) kilogram dan mengirimkan alamat yang telah diberikan oleh Sdr.MUHAMMAD FARHAN (berkas terpisah) dengan memberikan alamat Sdr.RIZKI PUTRA (berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 Sdr.SARAH (DPO) mengirimkan pesanan terdakwa narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) kilogram ditambah 20 (duapuluh) kilogram menjadi pengiriman sebanyak 30 (tiga puluh) kilogram narkotika jenis ganja ke alamat yang sebelumnya diberikan dengan alamat Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok dengan terdakwa memerintahkan Sdr.Muhammad Farhan (berkas terpisah) untuk menerimanya sebanyak 30 (tiga puluh) kilogram dan melakukan penimbangan dengan sesuai arahan terdakwa untuk Sdr.Muhammad Farhan (berkas terpisah) bersama Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) edarkan dengan cara meletakan atau menempel narkotika jenis ganja tersebut di beberapa tempat atas arahan terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 12 mei 2025 sekitar pukul 13.00 wib paket narkotika jenis ganja yang dikirim oleh terdakwa tiba di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok kemudian lalu Sdr.Muhammad Farhan (berkas terpisah) bersama Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) melaksanakan perintah terdakwa dengan mendapatkan perintah dari terdakwa untuk Sdr.Muhammad Farhan (berkas terpisah) bersama Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara meletakan atau menempel narkotika jenis ganja tersebut atas arahan terdakwa dengan yang pertama pada tanggal 12 Mei 2025 sebanyak 11 kilogram, yang kedua pada tanggal 15 sebanyak 5 kilo gram, yang ketiga pada tanggal 16 Mei 2025 sebanyak 3 kilogram dan yang ke empat pada tanggal 17 Mei 2025 sebanyak 8 kilogram
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI terhadap penangkapan Sdr.Muhammad Farhan (berkas terpisah) bersama Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, bahwa selanjutnya Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI bersama Sdr.Muhammad Farhan (berkas terpisah) bersama Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) di Lapas Narkotika Cirebon Jalan Wijaya Kusuma Desa Gintung Tengah Kec.Ciwaringin Kab.Cirebon melakukan penangangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A78 warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 085624371779.
  • 1 (satu) buah Handphone merk REDMI NOTE 11 PRO warna hitam berserta kartu simcard dengan nomor 085814783601 dan 085624365822
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3269/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HERNANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1577/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Ganja dengan berat netto 7,6512 gram.
  • 1578/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 1,9816 gram.
  • 1579/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Ganja dengan berat netto 0,2135 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah postif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3268/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HERNANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1576/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kode "A s.d C" masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 33,7281 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah postif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa AJI SANJAYA Als AJAY Bin ROHMAN bersama sama Sdr.Muhammad Farhan (berkas terpisah) dan Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Narkotika Cirebon Jalan Wijaya Kusuma Desa Gintung Tengah Kec.Ciwaringin Kab.Cirebon namun dikarenakan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman yang melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI terhadap penangkapan Sdr.Muhammad Farhan (berkas terpisah) bersama Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, bahwa selanjutnya Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI bersama Sdr.Muhammad Farhan (berkas terpisah) bersama Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) di Lapas Narkotika Cirebon Jalan Wijaya Kusuma Desa Gintung Tengah Kec.Ciwaringin Kab.Cirebon melakukan penangangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A78 warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 085624371779.
  • 1 (satu) buah Handphone merk REDMI NOTE 11 PRO warna hitam berserta kartu simcard dengan nomor 085814783601 dan 085624365822
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3269/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HERNANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1577/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Ganja dengan berat netto 7,6512 gram.
  • 1578/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 1,9816 gram.
  • 1579/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Ganja dengan berat netto 0,2135 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah postif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3268/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HERNANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1576/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kode "A s.d C" masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 33,7281 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah postif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya