Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
348/Pdt.P/2026/PN Bks BENNY TAPUSSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 348/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BENNY TAPUSSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa TIE ME KIA (THE OEY TJOK) telah meninggal dunia pada 19 Maret 1995 di Bandung dan THE KIM NIO telah meninggal dunia sekiranya pada tanggal 1 Oktober 1999 di Bandung;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (atau instansi berwenang sesuai domisili PEMOHON/tempat kematian kedua orang tuanya) untuk mencatatkan kematian kedua orang tua PEMOHON tersebut ke dalam Buku Register Catatan Sipil dan menerbitkan Akta Kematian atas nama TIE ME KIA (THE OEY TJOK) dan THE KIM NIO;
  4. Menetapkan dengan telah meninggalnya kedua orang tua PEMOHON dan EDDY THE, maka PEMOHON (BENNY TAPUSSA) selaku saudara kandung merupakan Ahli Waris Tunggal yang sah dari almarhum EDDY THE;
  5. Memberikan izin kepada PEMOHON selaku Ahli Waris Tunggal yang sah untuk melakukan pengurusan turun waris/balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 645, serta melakukan penutupan rekening dan mencairkan/mengambil seluruh dana tabungan milik almarhum EDDY THE pada Bank BCA dengan Nomor Rekening: 5770349348;
  6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak