| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa :
- R. Moch. Heldi Iskandar adalah benar berkebutuhan khusus (Disabilitas Mental Berat) yang menyebabkan tidak cakap hukum yang dibuktikan dari hasil scan medis oleh PUSAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN POLRI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.1 PUSDOKES POLRI, Jl. Raya Bogor Kramatjati Jakarta Timur 13510, DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA dengan Nomor : Sket-R/ 1884/ X/ 2025/ Inst.MCU
- R. Firman Abdilah adalah benar berkebutuhan khusus (Disabilitas Mental Berat) yang menyebabkan tidak cakap hukum yang dibuktikan dari hasil scan medis oleh PUSAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN POLRI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.1 PUSDOKES POLRI, Jl. Raya Bogor Kramatjati Jakarta Timur 13510, DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA dengan Nomor : Sket-R/ 1883/ X/ 2025/ Inst.MCU.
3. Menyatakan bahwa R. Moch Heldi Iskandar dan R. Firman Abdilah tersebut dinyatakan ditaruh dibawah pengampu pemohon (R. EVI RIYANTI) berdasarkan hasil pemeriksan PSIKOPATOLOGI di PUSAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN POLRI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.1 PUSDOKES POLRI, Jl. Raya Bogor Kramatjati Jakarta Timur 13510, DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA dengan Nomor : Sket-R/ 1882/ X/ 2025/Inst.MCU.
4. Memberikan izin kepada pemohon selaku wali pengampu R. Moch. Heldi Iskandar dan R. Firman Abdilah untuk melakukan perbuatan hukum balik nama waris orang tua pemohon dan termohon R.A. KADIR berupa sertifikat tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Rawabebek RT 004/012 No.20 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Bekasi Barat, juga sebidang tanah yang terletak di Desa Pasawahan Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. |