Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Bks PT Bina Nusantara Raya Julia Rosi Mawarni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bina Nusantara Raya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS HENGKY SURYA A. S. C., SH.PT Bina Nusantara Raya
Tergugat
NoNama
1Julia Rosi Mawarni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 471.775.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi).
  3. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 068/PPJB/VB-Botanica/IV/2017.
  4. Menetapkan bahwa Obyek Jual-Beli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 068/PPJB/VB-Botanica/IV/2017 sepenuhnya milik Penggugat.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan Obyek Jual-Beli seketika setelah adanya putusan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat untuk seluruhnya.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak