| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 524/Pid.B/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | 1.KURNIAWATI 2.MINAWATI 3.OKTA WULANDARI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||
| Nomor Perkara | 524/Pid.B/2025/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7607/M.2.17/Eoh.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-228/BKS/ /10/2025
a.Terdakwa: Terdakwa I Nama Lengkap : OKTA WULANDARI Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 31 tahun / 17 Oktober 1993 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Cisalak Rt.03/ Rw.05 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Mengurus rumah tangga Pendidikan : SMP
Terdakwa II Nama Lengkap : KURNIAWATI Tempat Lahir : Cilacap Umur / Tanggal Lahir : 37 tahun / 08 November 1987 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Cinyosog Rt.02/ Rw.002 Kelurahan Burangkeng Kecamatan Setu Agama : Islam Pekerjaan : Mengurus rumah tangga Pendidikan : SMP
Terdakwa III Nama Lengkap : MINAWATI ALS WATI Tempat Lahir : Bekasi Umur / Tanggal Lahir : 37 tahun / 13 April 1997 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Cikiwul Rt.003/ Rw.001 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Agama : Islam Pekerjaan : Mengurus rumah tangga Pendidikan : SMP
b.Penahanan : Penyidik : Terdakwa I ditahan sejak tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 10 September 2025 (dalam perkara ini terdakwa II dan terdakwa III tidak ditahan). Perpanjangan Penuntut Umum : Terdakwa I diperpanjang penahanannya sejak tanggal 11 September 2025 samapi dengan tanggal 20 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum : Terdakwa I ditahan sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2025
c.Dakwaan :
PERTAMA
----------------------Bahwa terdakwa OKTA WULANDARI bersama-sama dengan terdakwa KURNIAWATI, terdakwa MINAWATI ALS WATI dan sdr. SITI HAMIDAH (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 15 Desember 2023 atau setidaknya masih dalam bulan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Bawang Raya Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi setidaknya pada Daerah Hukum pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Berawal ketika suami saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN yang bernama SUDIHARJO dihubungi oleh terdakwa KURNIAWATI untuk menawarkan gadai kontrakan yang terletak dijalan AMD Rt 016/Rw.005 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dengan jumlah 10 (sepuluh) pintu dengan harga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) selama 1 (satu) tahun dan pada tanggal 15 Desember 2023 saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN dan saksi SUDIHARJO mengecek lokasi kontrakan dan bertemu dengan terdakwa MINAWATI ALS WATI yang mengaku mengontrak dilokasi tersebut, saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN bertanya “ibu kontrakan disini milik siapa” dijawab oleh terdakwa MINAWATI ALS WATI “kontrakan disini milik pak Jaming” saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN bertanya lagi “berapa sewa kontrak per bulan” dijawab oleh terdakwa MINAWATI ALS WATI “sewa kontrakannya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN menanyakan sertifikat hak milik kontarakan, terdakwa KURNIAWATI menjelaskan sertifikat hak miliknya digadaikan ke IPAH PAPILAYA dibelakang MCD Bekasi Timur Regenci Kota Bekasi dan pada tanggal 15 Desember 2023 saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN, terdakwa OKTA WULANDARI, saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN, dan terdakwa KURNIAWATI mendatangi rumah IPAH PAPILAYA untuk menebus gadai sertifikat hak milik sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setelah saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN mentransfer dari rekening bank BCA No.5540455033 atas nama saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN ke rekening bank BCA No.568101088858 atas nama IPAH PAPILAYA setelah sertifikat hak milik tanggal 18 Desember 2025 terdakwa OKTA WULANDARI meminta tambahan pelunasan gadai kontrakan sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan saksi SUDIHARJO mentransfer sesuai permintaan terdakwa OKTA WULANDARI dari rekening bank BCA 5540455033 atas nama SUDIHARJO ke rekening bank BCA No.7285101786 atas nama terdakwa OKTA WULANDARI sebesar Rp.42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN serahkan secara tunai dan dibuatkan kedalam tanda terima (kwitansi) dan total uang yang diterima terdakwa OKTA WULANDARI sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibuatkan surat perjanjian gadai kontrakan yang dalam isi perjanjian saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN akan mendapatkan uang hasil sewa kontrakan setiap bulannya maksimal ditanggal 26 tetapi setelah berjalan ke tanggal 26 Januari 2024 saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN tidak mendapatkan uang hasil sewa kontrakan sehingga saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN menanyakan kepada terdakwa OKTA WULANDARI dan terdakwa OKTA WULANDARI menerangkan pihak yang menyewa belum membayar semua dan meminta pengunduran waktu namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. ----------------------Yang membuat saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN yakin dan percaya menyerahkan uang senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikarenakan Saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN mengecek kontrakan tersebut yang membuat saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN yakin serta didukung dari keterangan terdakwa MINAWATI ALS WATI yang mengaku-ngaku mengotrak dilokasi tersebut dan saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN dijanjikan akan mendapatkan keuntungan uang hasil sewa kontrakan setiap bulannya selama 12 bulan senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan.
----------------------Pada saat terdakwa OKTA WULANDARI tidak memenuhi kewajiban untuk mentransfer uang hasil kontrakan tiap bulan kepada saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN, saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN mendatangi kontrakan tersebut dan lokasi kontrakan dengan alamat yang terdapat dalam sertifikat hak milik nomor; 00566/Ciledug atas nama JAMING yang berada di saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN berbeda lokasinya dan pemilik kontrakan tersebut adalah SUHENDRA.
----------------------Sertifikat hak milik dengan nomor 00566/Desa Ciledug milik JAMING awalnya dijaminkan oleh saksi DAHRO kepada kepada SITI HAMIDAH (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk meminjam uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu sertifikat hak milik tersebut diserahkan SITI HAMIDAH (DPO/Daftar Pencarian Orang) kepada terdakwa OKTA WULANDARI.
----------------------Peran para terdakwa pada saat melakukan penipuan kepada saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN adalah sebagai berikut: Terdakwa OKTA WULANDARI sebagai fgur orang yang mengaku sebagai menantu dari JAMING selaku pemilik dari kontrakan yang berjumlah 10 pintu dan melakukan transaksi gadai kontrakan kepada saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN yang terletak di jalan AMD Rt.016/Rw.005 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dengan jumlah 10 pintu. Terdakwa KURNIAWATI berperan sebagai mediator yang mengenalkan saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN kepada terdakwa OKTA WULANDARI dalam melakukan transaksi gadai kontrakan kepada saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN yang terletak di jalan AMD Rt.016/ rw.005 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dengan jumlah 10 pintu dan mendampingi terdakwa OKTA WULANDARI dalam gadai kontrakan hingga selesai Terdakwa MINAWATI berperan sebagai fgur yang mengaku sebagai orang yang mengontrak dirumah kontrakan yang berlokasi dijalan AMD Rt.016/Rw.005 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dengan jumlah 10 pintu. SITI HAMIDAH (DPO/ Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai orang yang menawarkan pekerjaan agdai kontrakan tersebut dengan alasan memiliki sertfikat hak milik nomor: 00566/Ciledug atas nama JAMING sebagai objek yang akan dijadikan jaminan, merancang skenario terhadap penipuan yang dilakukan, membawa figur yang ditugaskan mengaku sebagai JAMING dalam mendampingi KURNIAWATI, membawa figur IPAH PAPILAYA yang menjadi pemegang sertifikat hak milik nomor: 00566/Ciledug atas nama JAMING yang akan diberikan kepada saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN.
----------------------Setelah menerima uang dari saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN dan saksi SUDIHARJO senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut, masing-masing mendapatkan bagian; Terdakwa OKTA WULANDARI menerima uang senilai Rp.10.000.000,- 9sepuluh juta rupiah). Terdakwa KURNIAWATI menerima uang senilai Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rirbu rupiah). Terdakwa MINAWATI ALS WATI menerima uang senilai Rp.7.000.000,- (tjjuh juta rupiah) SITI HAMIDAH (DPO/ Daftar Pencarian Orang) menerima uang senilai Rp.70.500,000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah)
----------------------Akibat perbuatan terdakwa OKTA WULANDARI, terdakwa KURNIAWATI, terdakwa MINAWATI ALS WATI dan SITI HAMIDAH (DPO/ Daftar Pencarian Orang) sehingga saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
-----------------------Bahwa uang tersebut telah habis digunakan para terdakwa untuk keperluannya.
------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA
----------------------Bahwa terdakwa OKTA WULANDARI bersama-sama dengan terdakwa KURNIAWATI, terdakwa MINAWATI ALS WATI dan sdr. SITI HAMIDAH (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 15 Desember 2023 atau setidaknya masih dalam bulan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Bawang Raya Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi setidaknya pada Daerah Hukum pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Berawal ketika suami saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN yang bernama SUDIHARJO dihubungi oleh terdakwa KURNIAWATI untuk menawarkan gadai kontrakan yang terletak dijalan AMD Rt 016/Rw.005 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dengan jumlah 10 (sepuluh) pintu dengan harga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) selama 1 (satu) tahun dan pada tanggal 15 Desember 2023 saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN dan saksi SUDIHARJO mengecek lokasi kontrakan dan bertemu dengan terdakwa MINAWATI ALS WATI yang mengaku mengontrak dilokasi tersebut, saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN bertanya “ibu kontrakan disini milik siapa” dijawab oleh terdakwa MINAWATI ALS WATI “kontrakan disini milik pak Jaming” saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN bertanya lagi “berapa sewa kontrak per bulan” dijawab oleh terdakwa MINAWATI ALS WATI “sewa kontrakannya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN menanyakan sertifikat hak milik kontarakan, terdakwa KURNIAWATI menjelaskan sertifikat hak miliknya digadaikan ke IPAH PAPILAYA dibelakang MCD Bekasi T imur Regenci Kota Bekasi dan pada tanggal 15 Desember 2023 saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN, terdakwa OKTA WULANDARI, saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN, dan terdakwa KURNIAWATI mendatangi rumah IPAH PAPILAYA untuk menebus gadai sertifikat hak milik sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setelah saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN mentransfer dari rekening bank BCA No.5540455033 atas nama saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN ke rekening bank BCA No.568101088858 atas nama IPAH PAPILAYA setelah sertifikat hak milik tanggal 18 Desember 2025 terdakwa OKTA WULANDARI meminta tambahan pelunasan gadai kontrakan sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan saksi SUDIHARJO mentransfer sesuai permintaan terdakwa OKTA WULANDARI dari rekening bank BCA 5540455033 atas nama SUDIHARJO ke rekening bank BCA No.7285101786 atas nama terdakwa OKTA WULANDARI sebesar Rp.42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN serahkan secara tunai dan dibuatkan kedalam tanda terima (kwitansi) dan total uang yang diterima terdakwa OKTA WULANDARI sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibuatkan surat perjanjian gadai kontrakan yang dalam isi perjanjian saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN akan mendapatkan uang hasil sewa kontrakan setiap bulannya maksimal ditanggal 26 tetapi setelah berjalan ke tanggal 26 Januari 2024 saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN tidak mendapatkan uang hasil sewa kontrakan sehingga saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN menanyakan kepada terdakwa OKTA WULANDARI dan terdakwa OKTA WULANDARI menerangkan pihak yang menyewa belum membayar semua dan meminta pengunduran waktu namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.
----------------------Akibat perbuatan terdakwa OKTA WULANDARI, terdakwa KURNIAWATI dan terdakwa MINAWATI ALS WATI dan SITI HAMIDAH (DPO/ Daftar Pencarian Orang) sehingga saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
----------------------Setelah terdakwa OKTA WULANDARI mendapatkan uang gadai kontrakan dari saksi FADJARINA AVRINA NOERDIN dan saksi SUDIHARJO tersebut, uang tersebut dibagi-bagi dengan masing-masing mendapatkan bagian sebagai berikut; Terdakwa OKTA WULANDARI menerima uang senilai Rp.10.000.000,- sepuluh juta rupiah). Terdakwa KURNIAWATI menerima uang senilai Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rirbu rupiah). Terdakwa MINAWATI ALS WATI menerima uang senilai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). SITI HAMIDAH (DPO/ Daftar Pencarian Orang) menerima uang senilai Rp.70.500,000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah)
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bekasi, 31 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C Jaksa Muda
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
