| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pid.Pra/2026/PN Bks | LAMBOK NABABAN | KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA cq kepala reskrim cq penyidik harda | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 023//SK-LN.Pra/BST/VI/2026 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang menerbitkan SP3 LIK nomor: B/223/X/RES.a1.112025/Restro Bks Kota, tanggal 20 Oktober 2025, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan Termohon membuka Kembali Penyelidikan atas laporan polisi nomor LP/B/90/I/2024/SPKT Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Januari 2024; 4. Memerintahkan Termohon melakukan pemeriksaan lanjutan:Pemeriksaan Ahli; Pemeriksaan Administrasi Objek; Pemeriksaan Saksi-saksi; Dan gelar perkara secara objektif 5. Menyatakan peng`hentian penyelidikan oleh Termohon bertentangan dengan KUHAP, UU Kepolisian, Perkap Polri, asas due process of law, dan asas kepastian hukum; 6. Memerintahkan Termohon membuka kembali penyelidikan atas dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan; 7. Memerintahkan Termohon melakukan penyidikan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel; 8. Menghukum Termohon tunduk dan patuh terhadap putusan praperadilan; 9. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
