Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
321/Pdt.G/2026/PN Bks PT. BPR ULIMA DJUMPA MAROM WAWAN SUTIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 321/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ULIMA DJUMPA MAROM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rifky Dwi Saputra, S.H.PT. BPR ULIMA DJUMPA MAROM
Tergugat
NoNama
1WAWAN SUTIO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh objek tanah yang dikuasainya berdasarkan satu bidang tanah dan bangunan (Rumah Tinggal),Sertifikat Hak Milik (SHM) No.05731 Kelurahan Sumur Batu,An. Parnah BT Mahmud, Luas Tanah 225m2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi), NIB 10260604.13888, letak tanah RT.002/RW.002, Jaminan berlokasi di Kp.Ciketing RT.002/002, Kel.Sumur Batu Kec.Bantar Gebang Kota Bekasi kepada PENGGUGAT
  4. Menyatakan dan menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.05731
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

 

Apabila Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus berpendapat lain, Mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya(ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak