| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ROBI A.A WIJAYA Bin RASAD pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di Linggarsari, Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari akun instagram “s1rkus3bunb1nt4ng_” melalui akun Instagram milik Terdakwa “krebipeti_utm”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh pemilik akun instagram “s1rkus3bunb1nt4ng_” mengirim titik lokasi kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah Linggarsari, Telagasari, Kabupaten Karawang. Selanjutnya Terdakwa pergi ke titik lokasi yang dikirimkan oleh akun instagram “s1rkus3bunb1nt4ng_” sesampainya Terdakwa sekira pukul 15.00 WIB di sebuah kebun pisang di daerah Linggarsari, Telagasari, Kabupaten Karawang Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu Narkotika jenis Tembakau Sintetis Terdakwa ambil dan simpan di lipatan celana bagian perut Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 50 (lima puluh) gram, Terdakwa mengambil 25 (dua puluh lima) gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis untuk Terdakwa campurkan menggunakan tembakau biasa sebanyak 5 (lima) gram kemudian Terdakwa membagi Narkotika jenis Tembakau Sintetis menjadi 8 (delapan) paket dengan berat masing-masing 0,8 (nol koma delapan) gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 1 (satu) gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisa Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25 (dua puluh lima) gram Terdakwa simpan kembali di dalam bungkus plastik klip bening. Selanjutnya 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut telah berhasil Terdakwa jual salah satunya kepada akun Instagram “jualbelihayam” di daerah Desa Lemahsubur, Kec. Tempuran , Kabupaten Karawang seharga Rp. 45.900,- (empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB di Kampung Karokrok RT.001 RW.001 Desa Kalisari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang Saksi ISHARYANTO, Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi EKO SAPUTRA selaku anggota Sat Res Narkoba dari Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan daerah tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 25.79 (dua puluh lima koma tujuh puluh sembilan) gram yang di temukan di atas lemari pakaian milik Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening berlakban coklat yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 13.42 (tiga belas komas empat puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 7.35 (tujuh koma tiga puluh lima gram)gram, 1 (satu) bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisikan Tembakau Biasa dengan berat brutto 29.41 (dua puluh sembilan koma empat puluh satu) gram, 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam berisikan tembakau biasa dengan berat brutto 48.85 (empat puluh delapan koma delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah wadah berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 22.97 (dua puluh dua koma sembilan tujuh) gram, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik ditemukan di bawah bantal, 3 (tiga) pack plastik klip bening kosong yang mana seluruhnya di temukan di dalam lemari pakaian Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor 08969981023.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERMAN (NIK. PQ0807359) selaku yang menimbang dan mengetahui SUYANTO (NIK. P78970) selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti dari surat kepolisian untuk barang berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto : 25,79 (dua puluh lima koma tujuh puluh sembilan) gram, berat Netto: 24,13 (dua puluh empat koma tiga belas) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto : 13,42 (tiga belas koma empat puluh dua) gram, berat Netto : 6,46 (enam koma empat puluh enam) gram.
- 1 (satu) bungus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto : 7,35 (tujuh koma tiga puluh lima) gram, berat Netto: 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto: 29,41 (dua puluh sembilan koma empat puluh satu) gram, berat Netto : 23,70 (dua puluh tiga koma tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) buah kotak kaca mata yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto : 48,85 (empat puluh delapan koma delapan puluh lima) gram, berat Netto: 5,89 (lima koma delapan puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) buah wadah yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto: 27,14 (dua puluh tujuh koma empat belas) gram, berat Netto: 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 4620/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M (NRP. 79052194), PRIMA HAJATRI, S.Si., S. Farm (NRP. 90010395) selaku Pemeriksa dan mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si (NRP. 78110831) selaku Kabidnar kobafor Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa:
Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,7922 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 19 (sembilan belas) bungkus plast klip berlakban coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,9222 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip berlakban coklat masing-masing bersikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,6724 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah wadah plastik tanpa tutup berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,5636 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ROBI A.A WIJAYA Bin RASAD disimpulkan bahwa daun-daun kering diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ROBI A.A WIJAYA Bin RASAD pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di Kampung Karokrok RT.001 RW.001 Desa Kalisari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi ISHARYANTO, Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi EKO SAPUTRA selaku anggota Sat Res Narkoba dari Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah Bantar Gebang. Lalu Saksi ISHARYANTO, Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi EKO SAPUTRA melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis berada di daerah Karawang. Kemudian sesampainya di Kampung Karokrok RT.001 RW.001 Desa Kalisari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang sekira pukul 03.30 WIB Saksi ISHARYANTO, Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi EKO SAPUTRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan daerah tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 25.79 (dua puluh lima koma tujuh puluh sembilan) gram yang di temukan di atas lemari pakaian milik Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening berlakban coklat yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 13.42 (tiga belas komas empat puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 7.35 (tujuh koma tiga puluh lima gram)gram, 1 (satu) bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisikan Tembakau Biasa dengan berat brutto 29.41 (dua puluh sembilan koma empat puluh satu) gram, 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam berisikan tembakau biasa dengan berat brutto 48.85 (empat puluh delapan koma delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah wadah berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 22.97 (dua puluh dua koma sembilan tujuh) gram, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik ditemukan di bawah bantal, 3 (tiga) pack plastik klip bening kosong yang mana seluruhnya di temukan di dalam lemari pakaian Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor 08969981023. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERMAN (NIK. PQ0807359) selaku yang menimbang dan mengetahui SUYANTO (NIK. P78970) selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti dari surat kepolisian untuk barang berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto : 25,79 (dua puluh lima koma tujuh puluh sembilan) gram, berat Netto: 24,13 (dua puluh empat koma tiga belas) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto : 13,42 (tiga belas koma empat puluh dua) gram, berat Netto : 6,46 (enam koma empat puluh enam) gram.
- 1 (satu) bungus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto : 7,35 (tujuh koma tiga puluh lima) gram, berat Netto: 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto: 29,41 (dua puluh sembilan koma empat puluh satu) gram, berat Netto : 23,70 (dua puluh tiga koma tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) buah kotak kaca mata yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto : 48,85 (empat puluh delapan koma delapan puluh lima) gram, berat Netto: 5,89 (lima koma delapan puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) buah wadah yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto: 27,14 (dua puluh tujuh koma empat belas) gram, berat Netto: 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 4620/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M (NRP. 79052194), PRIMA HAJATRI, S.Si., S. Farm (NRP. 90010395) selaku Pemeriksa dan mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si (NRP. 78110831) selaku Kabidnar kobafor Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa:
Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,7922 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 19 (sembilan belas) bungkus plast klip berlakban coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,9222 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip berlakban coklat masing-masing bersikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,6724 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah wadah plastik tanpa tutup berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,5636 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ROBI A.A WIJAYA Bin RASAD disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. |