| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa JUSKAN pada dalam bulan Juli 2025 sampai dengan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Narogog Km 12 No.77 Rt.001/006 Kel.Cikiwul Kec.BantarGebang Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “melakukan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang awalnya terdakwa merupakan pegawai PT UNIVERSAL AGRI BISNISINDO yang bergerak dalam bidang pakan ternak adapun terdakwa sebagai sales/marketing yang bertugas menjual produk pakan Udang ke petani tambak udang, Penagihan terhadap pengambilan pakan Udang yang telah di beli oleh petani tambak udang dan Pendampingan Teknis wilayah terhadap petani tambak udang berupa (pemberian pakan, perawatan air tambak udang, dan obat-obatan terhadap udang dan mendapatkan gaji sebesar Rp.6.592.353.99,-.
- Bahwa pada sekitar tanggal 15 Juli 2025 PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO yang beralamat di Jl. Raya Narogong KM 13,5 Kel. Cikiwul Kec Bantargebang Kota Bekasí Sdr.RAHMAT AMIRZA YULIANSYAH bersama sdr ARIF SAKAROMODNI selaku pimpinan PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO melakukan pemeriksaan audit PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO cabang Sulawesi tenggara dan menemukan adanya permasalahan terhadap data costomer yang menunggak pembayaran. Kemudian setelah mengaudit lapangan khusus customer Sdr.RAHMAT AMIRZA YULIANSYAH bersama sdr ARIF SAKAROMODNI terdapat beberapa customer yang dipegang oleh sdr JUSKAN yang telah jatuh tempo dan kemudian ternyata tidak pernah melakukan pelunasan dengan rincian sebagai berikut :
- Customer POKDAKAN TANJUNG HARAPAN Sales JUSKAN 28 April 2023 ending Balance Rp. 152.500.000,-
- Customer POKDAKAN TANJUNG HARAPAN Sales JUSKAN 8 Mei 2023 ending Balance Rp. 321.300.000,-
- Customer SALMAN Sales JUSKAN 8 Desember 2022 ending Balance Rp. 58.500.000.
- Customer SALMAN Sales JUSKAN 8 Desember 2022 ending Balance Rp. 46.125.000.
- Customer SALMAN Sales JUSKAN 19 Desember 2022 ending Balance Rp. 43.875.000.
- Customer SALMAN Sales JUSKAN 21 Desember 2022 ending Balance Rp.61.500.000.
- Customer H SUPPU FARM sales JUSKAN 18 September 2023 ending Balance Rp. 93.906.250.
- Customer H SUPPU FARM sales JUSKAN 25 September 2023 ending Balance Rp.146.493.750.
- Customer HASBI Sales JUSKAN 16 Mei 2025 ending Balance Rp. 93.470.625-
- Customer SUPERMAN Sales JUSKAN 28 Nopember 2022 ending Balance Rp.45.000.000-
- Customer SUPERMAN Sales JUSKAN 8 Desember 2022 ending Balance Rp. 60.500.000.
Total nilai invoice sebesar Rp.1.123.170.625
setelah adanya temuan tersebut Sdr.RAHMAT AMIRZA YULIANSYAH bersama sdr ARIF SAKAROMODNI melakukan pengecekan kembali kepada Customer-Customer tersebut dan customer tersebut tidak pernah melakukan pemesanan tersebut.
- Bahwa surat pemesanan tersebut adalah perbuatan terdakwa yang mana terdakwa membuat surat pemesanan dengan memanipulasi delivery order (DO) dari daftar nama customer resmi PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO dan barang pesanan yang terdakwa buat terdakwa jual kembali ke pada customer yang tidak terdaftar di PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO yang lalu terdakwa mengalihkan pembayaran tersebut tanpa seizin PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO dengan mengarahkan pembayaran langsung kepada terdakwa dan terdakwa tidak melakukan penyetoran atas pesanan tersebut melainkan terdakwa pergunakan untuk membuka tambak udang dan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT UNIVERSAL AGRI BISNISINDO mengalami kerugian sebesar Rp.1.123.170.625.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JUSKAN pada dalam bulan Juli 2025 sampai dengan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Narogog Km 12 No.77 Rt.001/006 Kel.Cikiwul Kec.BantarGebang Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada sekitar tanggal 15 Juli 2025 PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO yang beralamat di Jl. Raya Narogong KM 13,5 Kel. Cikiwul Kec Bantargebang Kota Bekasí Sdr.RAHMAT AMIRZA YULIANSYAH bersama sdr ARIF SAKAROMODNI selaku pimpinan PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO melakukan pemeriksaan audit PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO cabang Sulawesi tenggara dan menemukan adanya permasalahan terhadap data costomer yang menunggak pembayaran. Kemudian setelah mengaudit lapangan khusus customer Sdr.RAHMAT AMIRZA YULIANSYAH bersama sdr ARIF SAKAROMODNI terdapat beberapa customer yang dipegang oleh sdr JUSKAN yang telah jatuh tempo dan kemudian ternyata tidak pernah melakukan pelunasan dengan rincian sebagai berikut :
- Customer POKDAKAN TANJUNG HARAPAN Sales JUSKAN 28 April 2023 ending Balance Rp. 152.500.000,-
- Customer POKDAKAN TANJUNG HARAPAN Sales JUSKAN 8 Mei 2023 ending Balance Rp. 321.300.000,-
- Customer SALMAN Sales JUSKAN 8 Desember 2022 ending Balance Rp. 58.500.000.
- Customer SALMAN Sales JUSKAN 8 Desember 2022 ending Balance Rp. 46.125.000.
- Customer SALMAN Sales JUSKAN 19 Desember 2022 ending Balance Rp. 43.875.000.
- Customer SALMAN Sales JUSKAN 21 Desember 2022 ending Balance Rp.61.500.000.
- Customer H SUPPU FARM sales JUSKAN 18 September 2023 ending Balance Rp. 93.906.250.
- Customer H SUPPU FARM sales JUSKAN 25 September 2023 ending Balance Rp.146.493.750.
- Customer HASBI Sales JUSKAN 16 Mei 2025 ending Balance Rp. 93.470.625-
- Customer SUPERMAN Sales JUSKAN 28 Nopember 2022 ending Balance Rp.45.000.000-
- Customer SUPERMAN Sales JUSKAN 8 Desember 2022 ending Balance Rp. 60.500.000.
Total nilai invoice sebesar Rp.1.123.170.625
setelah adanya temuan tersebut Sdr.RAHMAT AMIRZA YULIANSYAH bersama sdr ARIF SAKAROMODNI melakukan pengecekan kembali kepada costomer tersebut dan costomer tersebut tidak pernah melakukan pemesanan tersebut.
- Bahwa surat pemesanan tersebut adalah perbuatan terdakwa yang mana terdakwa membuat surat pemesanan dengan memanipulasi delivery order (DO) dari daftar nama customer resmi PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO dan barang pesanan yang terdakwa buat terdakwa jual kembali ke pada customer yang tidak terdaftar di PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO yang lalu terdakwa mengalihkan pembayaran tersebut tanpa seizin PT UNIVERSAL AGRIBISNISINDO dengan mengarahkan pembayaran langsung kepada terdakwa dan terdakwa tidak melakukan penyetoran atas pesanan tersebut melainkan terdakwa pergunakan untuk membuka tambak udang dan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT UNIVERSAL AGRI BISNISINDO mengalami kerugian sebesar Rp.1.123.170.625.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |