Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
574/Pdt.P/2025/PN Bks NY. TRISMAYA WARDHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 574/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NY. TRISMAYA WARDHANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai orang tua yang hidup terlama sebagai Wali dari anak-anak yang masih dibawah umur yaitu UMMU KULTSUM dan  AKMALUL MU’MIN WINATA untuk mewakilinya dalam hal melaku- kan perbuatan yang berakibat hukum seperti jual beli tanah;    
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah peninggalan almarhum SAMBAS WINATA seluas 71 m2 (Tujuh puluh satu meter persegi) untuk keperluan anak-anak yang masih sekolah dan untuk keperluan rumah tangga Pemohon,  Sertifikat Hak Milik No.13950/Bojong Rawalumbu, NIB : 10.26.05.03.18017, Surat Ukur tanggal 10 Oktober 2013 nomor 456/Bojong Rawalumbu/2013, terletak di Kota Bekasi, Kecaamatan Rawalumbu, Kelurahan Bojong Rawalumbu, RT.004/007, tercatat atas nama NY. TRISMAYA WARDHANI;

Subsider :

Apabila Hakim berpendapat lain Pemohon mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak