Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2025/PN Bks LAVLINESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAVLINESIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki status perkawinan Pemohon yang tercantum dalam KTP-el dengan NIK 1505016107600001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dari Cerai Mati diperbaiki menjadi Tidak Kawin;
3.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan status perkawinan dari Cerai Mati menjadi Tidak Kawin;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak