Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
289/Pdt.G/2025/PN Bks FRANS Z PANGGABEAN IRWAN YUSFERDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 289/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FRANS Z PANGGABEAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI FITRIANY, SHFRANS Z PANGGABEAN
Tergugat
NoNama
1IRWAN YUSFERDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), Tbk
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL / KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tepat dan Benar bahwa FRANS Z PANGGABEAN sebagai penerima hak atas tagihan (cessie) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atas nama Debitur Tuan IRWAN YUSFERDI;

3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak melunasi pembayaran hutang kepada PENGGUGAT sebagai tindakan cidera janji (wanprestasi).

4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 125.419.901,- (seratus dua puluh lima juta empat ratus sembilan belas ribu sembilan ratus satu rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan didalam perkara ini dibacakan.

5. Menetapkan PENGGUGAT untuk menjalankan Kuasa Menjual, yang menggantikan kedudukan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 04202/Sukaraya, seluas 84 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, setempat dikenal sebagai Perumahan Sukaraya Indah (Sukatani Cikarang) Blok D 28 No. 26 berikut bangunan rumah tinggal diatasnya dengan segala turutannya apabila PENGGUGAT tetap tidak mempunya itikad baik untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT;

6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 04202/Sukaraya, seluas 84 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Propvinsi Jawa Barat, setempat dikenal sebagai Perumahan Sukaraya Indah (Sukatani Cikarang) Blok D 28 No. 26, kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat apapun juga seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacakan, guna pelunasan hutangnya kepada PENGGUGAT.

 

7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencatatkan peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 04202/Sukaraya yang semula atas nama IRWAN YUSVERDI (TERGUGAT) ke atas nama PENGGUGAT atau nama lain sesuai yang ditunjuk oleh PENGGUGAT ke dalam buku tanah Kantor Pertanahan Cikarang;

8. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya

10. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak