| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onreght metigedaad ex. Pasal 1365 KUHPerdata).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag).
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai salah seorang ahli waris yang sah dari Hasael bin Saiman, sah dan memiliki legalitas untuk mengajukan gugatan ini.
- Menyatakan tanah milik adat Girik C Nomor 1272 atas nama Hasael bin Saiman seluas + 6.140 m2 (enam ribu seratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Sawah No. 2 RT 004 RW 002 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi adalah tanah warisan atau harta peninggalan ayah ibu kandung PENGGUGAT.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 1520/2895 tanggal 28 September 1990 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 1854 tanggal 23 Mei 1991 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Hak Milik 350/Jatimurni atas nama Arif Fahrudin SPd (TERGUGAT I) dan Hak Milik 351/Jatimurni atas nama Arif Fahrudin SPd (TERGUGAT I) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan tanah milik adat Girik C Nomor 139 tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.
- Menyatakan segala transaksi meliputi jual beli, agunan bank, hibah, pembebanan hak atas tanah Girik C Nomor 1272 atas nama Hasael bin Saiman yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan pihak lain tanpa ada yang dikecualikan, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan sertifikat-sertifikat tanah hasil pemisahan dan/atau pemecahan dari Hak Milik 350/Jatimurni atas nama Arif Fahrudin SPd (TERGUGAT I) dan Hak Milik 351/Jatimurni atas nama Arif Fahrudin SPd (TERGUGAT I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tanah-tanah yang dikuasai/dimiliki oleh TERGUGAT I merupakan bagian-bagian dari tanah milik adat Girik C Nomor 1272 atas nama Hasael Saiman.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan meskipun TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III dan/atau TURUT TERGUGAT I dan/atau TURUT TERGUGAT II mengajukan verzet, banding dan kasasi (uitvoorbaard bij vorrad);
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan tanah-tanah milik adat Girik C Nomor 1272 atas nama Hasael bin Saiman kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |