Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko AND IN alamat Jl.Perintis VI No.2 R.005 Rw.008 Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang awalnya terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG merupakan karyawan yang bekerja Toko ADN IN milik saksi korban Petrus Nicholas bergerak di bidang online shop. Terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG bekerja di Toko ADN IN sudah 8 bulan terhitung sejak bulan Agustus 2024 sampai April 2025 dan terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG bekerja sebagai Admin di Toko ADN IN dan Tugas dan tanggung jawab Terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG sebagai Admin di Toko ADN IN adalah membalas chat custumer dan print label resi dengan gaji setiap bulan sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua juata tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa awalnya bulan perbuari 2024 terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG membuat akun palsu dengan nama ADN lN di shoope tanpa ijin saksi korban Petrus Nicholas menggunakan handphone merk Infiix note II warna biru milik terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG, lalu terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG mengambil gambar foto produk, deskripsi barang dan video dari Toko ADN IN yang asli dan menguploadnya di akun palsu toko ADN IN yang telah terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG buat tersebut, kemudian terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG menjual barang-barang milik korban di akun shopee Toko ADN IN diantaranya :
- KEMOCENG sebanyak 124 pcs
- NANO 9H sebanyak 125 pcs
- SAMSUNG 3MATA sebanyak 3013 pcs
- D.TAPE BENING 12MM sebanyak 2 pcs
- PE FOAM PACKING sebanyak 280 pcs
- PE FOAM BIASA 69 pcs
- LEM PRIMER 10ML sebanyak 7 pcs
- ANTI EROR INNOVA sebanyak 1 pcs
- DEMON MATRIX 3INCH sebanyak 1 pcs
- DEMON MATRIX 2.5INCH sebanyak 7 pcs
- WIPER SINGLE sebanyak 681 pcs
- WIPER DOUBLE sebanyak 155 pcs
- 1156 144L sebanyak 120 pcs
- T20 144L sebanyak 62 pcs
- T15 45L CANBUS sebanyak 73 pcs
- T15 45L STANDAR sebanyak 10 pcs
- SOROT 16L 25MM sebanyak 1 pcs
- T10 RESIN sebanyak 65 pcs
- KOLONG 16 WARNA sebanyak 32 pcs
- PARFUM GANTUNG sebanyak 27 pcs
- PEN UKUR sebanyak 9 pcs
- 12V-WS2815 1METER sebanyak 14pcs
- SHROUD MINIMALIST sebanyak 36 pcs
- PACKING BUBBLE sebanyak 3 pcs
- PACKING KARDUS sebanyak 2 pcs
selanjutnya pesanan dari custumer tersebut, lalu setalah ada pesanan terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG mencetak resi dan terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG satukan dengan resi pesanan dari akun Toko ADN IN yang asli, dan keudian barang tersebut dipacking dan dikirim ke alamat pemesan customer dan setelah terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG memproses pesanan tersebut dan mendapatan hasil penjualan tersebut masuk ke rekening pribadi terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG yang telah terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG daftarkan di akun palsu toko ADN IN.
- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 10 april 2025 saksi korban PETRUS NICOLAS menemukan kejanggalan terhadap pesanan yang dengan paket return yang dikembalikan oleh ekspedisi ke toko ADN IN dan saksi korban PETRUS NICOLAS melakukan pengecekan dan menemukan nomer resi dan pesanan tersebut tidak ada di akun shoppe milik toko ADN IN yang asli yang dengan faktanya pesanan yang dengan paket return tersebut adalah pesanan dari akun shoppe milik toko ADN IN yang palsu yang merupakan terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG telah membuat akun palsu mengatasnamakan Toko ADN IN di Shopee dan menjual barang-barang milik korban dii akun shopee Toko ADN IN palsu tersebut
- Bahwa atas perbuatan terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG tersebut TOKO ADN IN mengalami kerugian yang dengan total kerugian sebesar Rp. 33.671.350 (tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Atas kejadian tersebut saksi korban Petrus Nicholas melaporkan ke Polsek Medan Satria guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Perintis VI No.2 R.005 Rw.008 Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa awalnya bulan perbuari 2024 terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG membuat akun palsu dengan nama ADN lN di shoope menggunakan handphone merk Infiix note II warna biru milik terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG, lalu terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG mengambil gambar foto produk, deskripsi barang dan video dari Toko ADN IN yang asli dan menguploadnya di akun palsu toko ADN IN yang telah terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG buat tersebut, kemudian terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG menjual barang-barang milik korban di akun shopee Toko ADN IN diantaranya :
- KEMOCENG sebanyak 124 pcs
- NANO 9H sebanyak 125 pcs
- SAMSUNG 3MATA sebanyak 3013 pcs
- D.TAPE BENING 12MM sebanyak 2 pcs
- PE FOAM PACKING sebanyak 280 pcs
- PE FOAM BIASA 69 pcs
- LEM PRIMER 10ML sebanyak 7 pcs
- ANTI EROR INNOVA sebanyak 1 pcs
- DEMON MATRIX 3INCH sebanyak 1 pcs
- DEMON MATRIX 2.5INCH sebanyak 7 pcs
- WIPER SINGLE sebanyak 681 pcs
- WIPER DOUBLE sebanyak 155 pcs
- 1156 144L sebanyak 120 pcs
- T20 144L sebanyak 62 pcs
- T15 45L CANBUS sebanyak 73 pcs
- T15 45L STANDAR sebanyak 10 pcs
- SOROT 16L 25MM sebanyak 1 pcs
- T10 RESIN sebanyak 65 pcs
- KOLONG 16 WARNA sebanyak 32 pcs
- PARFUM GANTUNG sebanyak 27 pcs
- PEN UKUR sebanyak 9 pcs
- 12V-WS2815 1METER sebanyak 14pcs
- SHROUD MINIMALIST sebanyak 36 pcs
- PACKING BUBBLE sebanyak 3 pcs
- PACKING KARDUS sebanyak 2 pcs
selanjutnya pesanan dari custumer tersebut, lalu setalah ada pesanan terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG mencetak resi dan terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG satukan dengan resi pesanan dari akun Toko ADN IN yang asli, dan keudian barang tersebut dipacking dan dikirim ke alamat pemesan customer dan setelah terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG memproses pesanan tersebut dan mendapatan hasil penjualan tersebut masuk ke rekening pribadi terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG yang telah terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG daftarkan di akun palsu toko ADN IN.
- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 10 april 2025 saksi korban PETRUS NICOLAS menemukan kejanggalan terhadap pesanan yang dengan paket return yang dikembalikan oleh ekspedisi ke toko ADN IN dan saksi korban PETRUS NICOLAS melakukan pengecekan dan menemukan nomer resi dan pesanan tersebut tidak ada di akun shoppe milik toko ADN IN yang asli yang dengan faktanya pesanan yang dengan paket return tersebut adalah pesanan dari akun shoppe milik toko ADN IN yang palsu yang merupakan terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG telah membuat akun palsu mengatasnamakan Toko ADN IN di Shopee dan menjual barang-barang milik korban dii akun shopee Toko ADN IN palsu tersebut
- Bahwa atas perbuatan terdakwa NUR MUHAMMAD ARDIAN Als UCOK Bin RAMADHON PILIANG tersebut TOKO ADN IN mengalami kerugian yang dengan total kerugian sebesar Rp. 33.671.350 (tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Atas kejadian tersebut saksi korban Petrus Nicholas melaporkan ke Polsek Medan Satria guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |