Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
577/Pdt.G/2025/PN Bks SUMARTI BUDHI YOSUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 577/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efendy Santoso, S.H.SUMARTI
Tergugat
NoNama
1BUDHI YOSUA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah beserta bangunan dengan luas tanah 60M2 yang terletak di Jalan Delima Selatan IV C5 No. 11 RT. 002/026 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan dengan luas tanah 60M2 yang terletak di  Jalan Delima Selatan IV C5 No. 11 RT. 002/026 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan No. Debitur : 01622920K00656 atas nama BUDHI YOSUA;
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin mengambil Sertifikat Hak Milik ke PT. Bank Tabungan Negara Cabang Kota Bekasi atas nama BUDHI YOSUA dengan No. Debitur : 01622920K00656;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat PT. Bank Tabungan Negara Cabang Kota Bekasi, untuk menyerahkan Sertifikat atas tanah dan bangunan dengan luas tanah 60M2 yang terletak di Jalan Delima Selatan IV C5 No. 11 RT. 002/026 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat kepada Penggugat;
  6. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama BUDHI YOSUA tersebut (yang saat ini masih berada di PT. Bank Tabungan Negara cabang Kota Bekasi) menjadi atas nama Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

 

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak