| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa Syauqani Alias Koni Bin Rizwan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat ditoko Jl Bangka Raya Rt 004 Rw 016 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya be tau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa di bulan Agustus 2025 terdakwa berkenalan dengan sdr Wa Jal (belum tertangkap) untuk bekerja ditoko sdr Bang Bar (Belum Tertangkap) yang beralamat di Jl Bangka Raya Rt 004 Rw 016 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi untuk menjual obat obatan kesehatan lalu terdakwa menjual obat obatan antara lain
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Apabila dijual satuan perbutir terdakwa menjual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- Pil Kuning isi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- maka terdakwa memberikan pil kuning isi 3 (tiga)butir.
- Bahwa hasil uang penjualan jualan dan setok obat obatan dilaporkan Perhari setiap tutup toko jam 21.00 Wib kepada sdr Wa Jal lalu sdr Wa Jal kebesok paginya Sdr Wa Jal datang mengantar obat obatan dan mengambil uang hasil penjualan yang telah dilaporkan oleh terdakwa dan terdakwa mendapat Gaji Perbulan sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) serta mendapat uang makan Perhari sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah).
- pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib saksi Syarifudin bersama sama dengan saksi Muhammad Faisal Nasution, dan saksi Aldi Ahmad Pratama (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penjualan obat tanpa resep dokter dan tidak memiliki izin di ditoko Jl Bangka Raya Rt 004 Rw 016 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi selanjutnya saksi Syarifudin bersama sama dengan saksi Muhammad Faisal Nasution, dan saksi Aldi Ahmad Pratama mendatangi toko dimaksud lalu bertemu dengan terdakwa dan saksi Syarifudin bersama sama dengan saksi Muhammad Faisal Nasution, dan saksi Aldi Ahmad Pratama memperkenalkan diri selanjutnya melakukan pengakapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 169 (seratus enam puluh sembilan) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 6 (enam) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 156 (seratus lima puluh enam) pil warna kuning, Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) Pack Plastik Klip, 1 (satu) buah Buku catatan transaksi, dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru berikut simcard nomor 0822 2304 9454 yang disimpan oleh terdakwa selanjutnya barang bukti dan terdakwa diproses lebih lanjut
- Berdasarkan Laporan Pengujian Lobaratorium Nomor W/LPMF/BB/218/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmari Kepolisian telah menerima Tablet Warna Putih berlogo ”TMD” garis Tengah 50 pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan Strip Silver bergaris hijau tua berhologram ”Original AG” dengan Jumlah Sampel 20 Tablet Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Termadol Metode Uji Spekrofotometri UV VIS Referansi Farmakope Indonesia Supemen I Edisi Tahun 2022 Diclaimer Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Lobaratorium Nomor W/LPMF/BB/219/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmari Kepolisian telah menerima Tablet Warna Kuning Oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik Klip Bening dengan Jumlah Sampel 24 Tablet Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidy Metode Uji GC - MS Referansi Farmapol GC – MS Method 001 Diclaimer Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun
----------- Perbuatan terdakwa Syauqani Alias Koni Bin Rizwan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Syauqani Alias Koni Bin Rizwan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat ditoko Jl Bangka Raya Rt 004 Rw 016 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya be tau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa di bulan Agustus 2025 terdakwa berkenalan dengan sdr Wa Jal (belum tertangkap) untuk bekerja ditoko sdr Bang Bar (Belum Tertangkap) yang beralamat di Jl Bangka Raya Rt 004 Rw 016 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi untuk menjual obat obatan kesehatan lalu terdakwa menjual obat obatan antara lain
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Apabila dijual satuan perbutir terdakwa menjual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- Pil Kuning isi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- maka terdakwa memberikan pil kuning isi 3 (tiga)butir.
- Bahwa hasil uang penjualan jualan dan setok obat obatan dilaporkan Perhari setiap tutup toko jam 21.00 Wib kepada sdr Wa Jal lalu sdr Wa Jal kebesok paginya Sdr Wa Jal datang mengantar obat obatan dan mengambil uang hasil penjualan yang telah dilaporkan oleh terdakwa dan terdakwa mendapat Gaji Perbulan sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) serta mendapat uang makan Perhari sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah)
- pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib saksi Syarifudin bersama sama dengan saksi Muhammad Faisal Nasution, dan saksi Aldi Ahmad Pratama (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penjualan obat tanpa resep dokter dan tidak memiliki izin di ditoko Jl Bangka Raya Rt 004 Rw 016 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi selanjutnya saksi Syarifudin bersama sama dengan saksi Muhammad Faisal Nasution, dan saksi Aldi Ahmad Pratama mendatangi toko dimaksud lalu bertemu dengan terdakwa dan saksi Syarifudin bersama sama dengan saksi Muhammad Faisal Nasution, dan saksi Aldi Ahmad Pratama memperkenalkan diri selanjutnya melakukan pengakapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 169 (seratus enam puluh sembilan) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 6 (enam) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 156 (seratus lima puluh enam) pil warna kuning, Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) Pack Plastik Klip, 1 (satu) buah Buku catatan transaksi, dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru berikut simcard nomor 0822 2304 9454 yang disimpan oleh terdakwa selanjutnya barang bukti dan terdakwa diproses lebih lanjut
- Berdasarkan Laporan Pengujian Lobaratorium Nomor W/LPMF/BB/218/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmari Kepolisian telah menerima Tablet Warna Putih berlogo ”TMD” garis Tengah 50 pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan Strip Silver bergaris hijau tua berhologram ”Original AG” dengan Jumlah Sampel 20 Tablet Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Termadol Metode Uji Spekrofotometri UV VIS Referansi Farmakope Indonesia Supemen I Edisi Tahun 2022 Diclaimer Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Lobaratorium Nomor W/LPMF/BB/219/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmari Kepolisian telah menerima Tablet Warna Kuning Oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik Klip Bening dengan Jumlah Sampel 24 Tablet Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidy Metode Uji GC - MS Referansi Farmapol GC – MS Method 001 Diclaimer Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun.
----------- Perbuatan terdakwa Syauqani Alias Koni Bin Rizwan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |