Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
681/Pdt.G/2025/PN Bks PT. PILAR KARYA GEMILANG 1.Suradiharda
2.PT. Bangun Konstruksi Cemerlang
3.PT. Asuransi Intra Asia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 681/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PILAR KARYA GEMILANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firman NurhakimPT. PILAR KARYA GEMILANG
Tergugat
NoNama
1Suradiharda
2PT. Bangun Konstruksi Cemerlang
3PT. Asuransi Intra Asia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia
2PT. Design Ace
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat 1, Turut Tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Subkon Nomor 34/DA/SUB-CONT/2024, tertanggal 5 Desember 2024 antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan Nomor : IP301102022500001, tertanggal 3 Februari 2025 yang terjadi antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT III dan pihak lain batal demi hukum karena diperoleh berdasarkan melawan hukum;
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, karena lalai dalam melakukan pengawasan, untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (Verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lain dari Tergugat (Uit Voerbaar bij vorrad);
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat 1,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara bersama sama atau sendiri- sendiri untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai dalam mentaati isi Putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul atas perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak