Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. REZA ANGGARA SETIANTO bin BUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 529/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7502/M.2.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ANGGARA SETIANTO bin BUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa REZA ANGGARA SETIANTO ALS BANDOT BIN BUDI YANTO  bersama-sama dengan CAHAYA RIVALDI (DPO) pada hari Minggu  tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 23.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Alfamart Pangeran Jayakarta Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang  untuk masuk  ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal korban  EXLESIAS WILLIAM P.L pada hari Minggu  tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 23.05 WIB memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna  Silver Hitam tahun 2023 No. Pol: B-5486-KEH No. Rangka: MHQJM8120PK835967, No. Mesin: JM81E2832453 di depan Alfamart Pangeran Jayakarta Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi dalam keadaan terkunci stang;
  • Bahwa kemudian  terdakwa bersama dengan CAHAYA RIVALDI (DPO) berencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, setelah itu dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua terdakwa, terdakwa berboncengan dengan CAHAYA RIVALDI (DPO) keliling mencari target, lalu pada saat terdakwa dan CAHAYA RIVALDI (DPO) melewati Alfamart Pangeran Jayakarta Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, melihat sepeda motor merk Honda Beat warna  Silver Hitam tahun 2023 No. Pol: B-5486-KEH No. Rangka: MHQJM8120PK835967, No. Mesin: JM81E2832453 milik korban EXLESIAS WILLIAM P.L didepan Alfarmat;
  • Bahwa karena suasana sekitar Alfamart dalam keadaan sepi, kemudian CAHAYA RIVALDI (DPO) turun dari sepeda motor, dan mendekati sepeda motor milik korban EXLESIAS WILLIAM P.L dengan cara merusak kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T, setelah kontak motor milik korban rusak, lalu terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna  Silver Hitam tahun 2023 No. Pol: B-5486-KEH No. Rangka: MHQJM8120PK835967, No. Mesin: JM81E2832453 milik korban EXLESIAS WILLIAM P.L, sedangkan CAHAYA RIVALDI (DPO) mengendarai sepeda motor beat, karena sepeda motor  milik korban tidak menyala  dan akhirnya di dorong dengan menggunakan motor beat milik terdakwa;
  • Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan CAHAYA RIVALDI (DPO) mendorong sepeda motor milik korban, kemudian saksi RIZKI MAULANA meneriaki terdakwa “maling”, setelah itu saksi RIZKI MAULANA menendang terdakwa hingga terdakwa dan motor korban terjatuh, pada saat terdakwa melarikan diri, terdakwa dapat diamankan oleh warga sekitar, sedangkan CAHAYA RIVALDI (DPO) melarikan diri,selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota  untuk proses lebih lanjut; 
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa korban EXLESIAS WILLIAM P.L mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

 

 

-------- Perbuatan  REZA ANGGARA SETIANTO ALS BANDOT BIN BUDI YANTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana. --

                                               

Pihak Dipublikasikan Ya