Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTRASI PERKARA : PDM – 53/M.2.17/Enz.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jambi
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun/19 november 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl.Bukit Tunggul V Blok B No.133 Perumnas II RT/RW 004/011 Kel.Kayuringin jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN :
- Oleh Penyidik
- Perpanjangan oleh PU
- Perpanjangan oleh Ketua PN I
- Perpanjangan oleh Ketua PN II
- Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Rutan tanggal 19 Desember 2024 s/d tanggal 07 Januari 2025
Rutan tanggal 08 Januari 2025 s/d tanggal 16 Februari 2025
Rutan tanggal 17 Februari 2025 s/d tanggal 18 Maret 2025
Rutan tanggal 19 Maret 2025 s/d tanggal 17 April 2025
Rutan tanggal 17 April 2025 s/d tanggal 06 Mei 2025
|
III. DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Baru Perjuangan Kp Teluk Buuyung Rt/005 Rw/007 Kel.Margamulya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya tanggal 17 Desember 2024 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sitetis di wilayah kec.bekasi utara kota bekasi dan sekitarnya, atas dasar informasi tersebut Saksi Robert Pranando dan saksi Racha Hendrawan Lumape langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran daerah kel.margamulya di jalan baru perjuangan kp teluk buyun rt.005 rw.007 kel.marga mulya kec.bekasi utara kota bekasi, kemudian pada sekira pukul 22.00 wib melakukan pemantauan rumah kost yang merupakan tempat tesebut seperti yang disampaikan oleh sumber informasi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah kost tersebut di jalan baru perjuangan kp teluk buyun rt.005 rw.007 kel.marga mulya kec.bekasi utara kota bekasi, selanjutnya Saksi Robert Pranando dan saksi Racha Hendrawan Lumape melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Topik Hidayat, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus pelastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sitetis dengan berat brutto 5,01 gram
- 1 (satu) bungkus pelastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sitetis dengan berat brutto 58,81 gram
- 1 (satu) buah smartphone merk iphone XR warna orange berserta kartu simcard dengan nomor 089526815946
- Bahwa narkotika jenis tembakau sitetis tersebut terdakwa SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN membeli dengan cara berkomunikasi dengan akun instagram LABORATORYSBV memesan narkotika jenis tembakau sistetis dengan cara chat DM (direct Massages) di instgram dan akun LABORATORYSBV tersebut mengirim map juga melalui chat DM (direct Massages) untuk pengambilan barang tersebut.
- Bahwa terdakwa SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN sudah tiga kali melakukan pemesanan dengan cara tersebut yang peratam pada bulan November 2024 sebanyak 15 gram, yang kedua awal bulan desember 2024 sebanyak 15 gram dan yang ketiga hari selasa 17 desember 2024 sekira pukul 17.00 wib sebanyak 50 gram didaerah pondok gede dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juga lima ratus ribu rupiah) yang rencananya terdakwa SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN akan jual kembali secara online dengan menggunakan akun instagram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0149/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDRY SANTOSA S Farm,Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI S.Farm, Apt, M.Blomed masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0098/2025/of berupa 1 (satu) bungkus pelastik klip bening berisikan daun-daun kering yang mengandung jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 39,1685 gram
- 0099/2025/of berupa 1 (satu) bungkus pelastik klip yang berisikan daun-daun kering yang mengandung jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 2,4091 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN adalah daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Baru Perjuangan Kp Teluk Buuyung Rt/005 Rw/007 Kel.Margamulya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada awalnya tanggal 17 Desember 2024 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sitetis di wilayah kec.bekasi utara kota bekasi dan sekitarnya, atas dasar informasi tersebut Saksi Robert Pranando dan saksi Racha Hendrawan Lumape langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran daerah kel.margamulya di jalan baru perjuangan kp teluk buyun rt.005 rw.007 kel.marga mulya kec.bekasi utara kota bekasi, kemudian pada sekira pukul 22.00 wib melakukan pemantauan rumah kost yang merupakan tempat tesebut seperti yang disampaikan oleh sumber informasi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah kost tersebut di jalan baru perjuangan kp teluk buyun rt.005 rw.007 kel.marga mulya kec.bekasi utara kota bekasi, selanjutnya Saksi Robert Pranando dan saksi Racha Hendrawan Lumape melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Topik Hidayat, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus pelastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sitetis dengan berat brutto 5,01 gram
- 1 (satu) bungkus pelastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sitetis dengan berat brutto 58,81 gram
- 1 (satu) buah smartphone merk iphone XR warna orange berserta kartu simcard dengan nomor 089526815946
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0149/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDRY SANTOSA S Farm,Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI S.Farm, Apt, M.Blomed masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0098/2025/of berupa 1 (satu) bungkus pelastik klip bening berisikan daun-daun kering yang mengandung jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 39,1685 gram
- 0099/2025/of berupa 1 (satu) bungkus pelastik klip yang berisikan daun-daun kering yang mengandung jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 2,4091 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SYAHDAN RAMADHAN Bin (Alm) TEDDY ROSEMAN adalah daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |