Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
577/Pid.B/2025/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. 1.ARFINDI ALS ICANG BIN SARKUAT
2.risky maulana Bin Maman
3.ABDUL SALAM BIN MUKSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 577/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7961/M.2.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFINDI ALS ICANG BIN SARKUAT[Penahanan]
2risky maulana Bin Maman[Penahanan]
3ABDUL SALAM BIN MUKSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Kebenaran dan Keadilano

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SOP FORM-08

                                                                                     SURAT DAKWAAN

                                                            Nomor Register Perkara : PDM-245/BKSi/11/2025

 

a.Terdakwa;

Terdakwa I

Nama Lengkap                                                   :      ARFINDI ALS ICANG BIN SARKUAT

Tempat Lahir                                                      :      Jakarta

Umur / Tanggal Lahir                                        :      29 tahun / 27 Oktober 1995

Jenis Kelamin                                                      :      laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                                                  :      Kp. Rawa Bambu Rt.004/ Rw.006 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi  

Agama                                                                  :      Islam

Pekerjaan                                                            :      Belum Bekerja

Pendidikan                                                           :      SD (kelas 5)

 

Terdakwa II

Nama Lengkap                                                   :      RISKY MAULANA BIN MAMAN 

Tempat Lahir                                                      :      Jakarta

Umur / Tanggal Lahir                                        :      24 tahun / 18 Desember 2000

Jenis Kelamin                                                      :      laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                                                  :      Kp. Buaran Rt.003/Rw.004 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi  

Agama                                                                  :      Islam

Pekerjaan                                                            :      Belum Bekerja

Pendidikan                                                           :      SD

 

Terdakwa II

Nama Lengkap                                                   :      ABDUL SALAM BIN MUKSIN

Tempat Lahir                                                      :      Jakarta

Umur / Tanggal Lahir                                        :      27 tahun / 28 Oktober 1997

Jenis Kelamin                                                      :      laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                                                  :      Kp. Rawa Bambu Rt.004/Rw.001 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi 

Agama                                                                  :      Islam

Pekerjaan                                                            :      Belum Bekerja

Pendidikan                                                           :      SD (kelas 2)

 

 

 

b.Penahanan :

Penyidik                                                    :   Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III ditahan sejak tanggal 2 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2025

Perpanjangan Kajari                                :   Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sejak tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2025

Perpanjangan Ke-1 Ketua PN Bekasi   :   Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III diperpanjang Penahanannya Ke Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025

Perpanjangan Ke-2 Ketua PN Bekasi   : Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III diperpanjang Penahanannya Ke Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 03 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2025

Jaksa Penuntut Umum                           :   Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 02 Desember 2025

3.Dakwaan :

-----------------------Bahwa terdakwa I ARFINDI ALS ICANG VIN SARKUAT, terdakwa II RISKY MAULANA BIN MAMAN, terdakwa III ABDUL SALAM BIN MUKSIN dan sdr. JUFRI (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 04.16 wib atau setidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Yayasan Generasi Mandiri jalan suatantra I Nomor 24 Rt.009 Rw.005 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----------------------Berawal pada hari senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 22.00 wib saksi M. NUR FKRI memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario tahun 2013 warna hitam Nomor Register G 4425 nomor rangka MH1JM411XMK790788 nomor mesin JM41E1JM411XMK790788 nomor mesin JM41E179481 diparkiran diYayasan Generasi Mandiri Jalan Suatantra 1, nomor 24 Rt.009/Rw.005 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dengan kondisi terkunci stang setelah itu saksi M. NUR FIKRI mengunci pagar Yayasan Generasi Mandiri dengan menggunakan kunci gembok saat saksi M. NUR FIKRI masuk kedalam yayasan untuk tidur dan pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 04.16 wib terdakwa RIZKY MAULANA BIN MAMAN, terdakwa ARFINDI ALS ICANG BIN SARKUAT, terdakwa terdakwa ABDUL SALAM dan JUFRI (DPO/Daftar Pencarian Orang) berkeliling di Kota Bekasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam untuk mencari target pencurian pada saat sedang berkeliling, melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang terpakir didalam rumah saksi M. NUR FIKRI dan langsung berhenti lalu terdakwa RISKY MAULANA BIN MAMAN dan terdakwa ARFINDI ALS ICANG BIN SARKUAT turun dan mendekati rumah saksi M. NUR FIKRI sedangkan terdakwa ABDUL SALAM dan sdr. JUFRI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menunggu diatas motor dan mengecek situasi sekitar rumah M. NUR FIKRI, saat situasi aman, terdakwa ARFINDI ALS ICANG BIN SARKUAT langsung membongkar gembok yang terdapat digerbang rumah saksi M. NUR FIKRI setelah terbuka, terdakwa ARFINDI ALS ICANG BIN SARKUAT masuk sementara terdakwa RISKY MAULANA BIN MAMAN menunggu digerbang kemudian terdakwa ARFINDI LAS ICANG BIN SARKUAT mencongkel kunci kontak sepeda motor saksi M. NUR FIKRI dengan menggunakan kunci letter T setelah berhasil terdakwa ARFINDI ALS ICANG BIN SARKUAT langsung mengeluarkan sepeda motor milik saksi M. NUR FIKRI dari dalam rumah saksi M. NUR FIKRI dan membawa sepeda motor milik saksi M. NUR FIKRI ke kontrakan sesampainya di kontrakan, terdakwa RISKY MAULANA BIN MAMAN menyampaikan maksudnya bahwa sepeda motor milik saksi M. NUR FIKRI tersebut mau digunakan untuk keperluan sehari-hari kemudian terdakwa RISKY MAULANA BIN MAMAN memberikan uang kepada terdakwa ARFINDI ALS ICANG BIN SARIKUAT sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa ABDUL SALAM sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan JUFRI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa ARFINDI ALS ICANG BIN SARKUAT, terdakwa RISKY MAULANA ALS MAMAN dan terdakwa ABDUL SALAM ditangkap oleh pihak kepolisian yang sedang berpatroli yang kemudian dibawa ke Unit 5 Polda Metro Jaya sedangkan JUFRI melarikan diri.

-------------------------Perbuatan terdakwa ARFINDI ALS ICANG BIN SARKUAT, RISKY MAULANA, ABDUL SALAM dan JUFRI (DPO/ Daftar Pencarian Orang) mengambil sepeda motor milik saksi M. NUR  FIKRI tidak seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya.

------------------------Perbuatan para terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi M. NUR FIKRI mengakibatkan kerugian bagi saksi M. NUR FIKRI sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya