Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
574/Pid.Sus/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. MUHAMAD YUSUF alias USUF bin AMIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 574/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7986/M.2.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUSUF alias USUF bin AMIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

                                                                                                        SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM: 243/II/BKS/11/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMAD YUSUF alias USUF bin AMIT

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun /14 November 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Dharma Wanita V, RT 009 RW 001, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat (KTP), Alamat Tinggal: Jl Bojong Raya No 03, RT 006 RW 015, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

          1. Penangkapan                          : Sejak 07 Juli 2025 s/d 10 Juli 2025

          2. Penahanan :

-

Oleh Penyidik

:

Sejak 10 Juni 2025 s/d 29 Juli 2025

-

-

-

-

Diperpanjang oleh Kejari

Perpanjang Ketua PN I

Perpanjang Ketua PN II

Oleh Penuntut Umum

:

:

:

:

 

Sejak 30 Juli 2025 s/d 07 September 2025

Sejak 08 September 2025 s/d 07 Oktober 2025

Sejak 08 Oktober 2025 s/d 06 Nopember 2025

Sejak 04 Nopember 2025 s/d 23 Nopember 2025           

  1. Dakwaan:

 

Primair

Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF alias USUF bin AMIT pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Genit Tambora Kec. Tambora  Jakarta Barat, namun berdasarkan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, apabila   tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa  memesan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu dengan total 1,5 gram dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr GILANG (belum tertangkap)
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, di Jembatan Genit Tambora Kec. Tambora, Jakarta Barat, terdakwa bertemu dengan Sdr Gilang lalu menerima 3 (tiga) Paket Narkotika shabu dari Sdr GILANG, dan terdakwa menyerahkan uang Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada sdr Gilang
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025 pukul 09.30 WIB dari informasi masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Bintara Bekasi dan dilakukan pengawasan, pemantauan dan pembuntutan terhadap terdakwa dan akhirnya diketahui terdakwa menuju daerah Tambora Jakarta Barat.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, di Depan Hotel Tugu Respati, Jl. Roa Malaka Selatan, Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat, Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi Brigadir Taufik Hidayat, SH, saksi Brigadir Syarifudin dan Brigadir Jenesori Agretama menangkap terdakwa yang akan menjual 2 paketan narkotika shabu kepada Sdr. EDI (belum tertangkap), dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian didapati berupa 3 (tiga) Paket Narkotika shabu dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru berikut simcard nomor 0882 9320 9027 di tas selempang yang sedang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika shabu dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga 2 (dua) paket Narkotika shabu dijual dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan membeli Narkotika shabu kepada Sdr Gilang dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika shabu untuk terdakwa komsumsi

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4246/NNF/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S, Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam berisi 3 (tiga) bungkus plastic kilp masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2268 gram diberi nomor barang bukti 1975/2024/PF (sisa uji lab berat netto 1,1998 gram) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1975/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF alias USUF bin AMIT pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan Hotel Tugu Respati, Jl. Roa Malaka Selatan, Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat, namun berdasrkan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, apabila   tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Bahwa pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025 pukul 09.30 WIB dari informasi masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Bintara Bekasi dan dilakukan pengawasan, pemantauan dan pembuntutan terhadap terdakwa dan akhirnya diketahui terdakwa menuju daerah Tambora Jakarta Barat.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, di Depan Hotel Tugu Respati, Jl. Roa Malaka Selatan, Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat, Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi Brigadir Taufik Hidayat, SH, saksi Brigadir Syarifudin dan Brigadir Jenesori Agretama menangkap terdakwa yang akan menjual 2 paketan narkotika shabu kepada Sdr. EDI (belum tertangkap), dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian didapati berupa 3 (tiga) Paket Narkotika shabu dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru berikut simcard nomor 0882 9320 9027 di tas selempang yang sedang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4246/NNF/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S, Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam berisi 3 (tiga) bungkus plastic kilp masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2268 gram diberi nomor barang bukti 1975/2024/PF (sisa uji lab berat netto 1,1998 gram) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1975/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

Bekasi, 04 Nopember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya