Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Bks Lolita Trisna Simanjuntak Edy Putra Gunawan Damanik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lolita Trisna Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inaldo Selamat Purba, SHLolita Trisna Simanjuntak
Tergugat
NoNama
1Edy Putra Gunawan Damanik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Utang yang meliputi Perjanjian Utang Tertulis tertanggal 15 Januari 2022 dan Perjanjian Utang Lisan pada Januari 2022 yang telah dibuat dan disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat demi hukum;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat dengan tidak membayar atau melaksanakan kewajibannya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih;
4.Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan Gugatan Sederhana a quo;
5.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil serta bunga kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
a.Total kerugian materiil senilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
b.Membayar bunga berdasarkan undang-undang sebesar 6% (enam persen) per tahun selama 2 (dua) tahun kepada Penggugat sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan didaftarkannya Gugatan a quo dengan nilai sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
6.Menyatakan Sah dan Berharga seluruh Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki XL7 berwarna oranye dengan nomor polisi B 2010 KZX;
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan (verzet) dan keberatan;
8.Menghukum dan membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak