Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin RAMADANI ALS DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–295/M.2.17.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADANI ALS DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RAMADANI Als DANI pada sekitar bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di PT BPR Nasional Nusantara Jl. Narogong Km. 7 Caringin Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa Terdakwa bekerja di PT. BPR Nasional Nusantara sejak tanggal 01 April 2022 sebagai Marketing dan sejak tanggal 02 Januari 2022 Terdakwa diangkat sebagai Kolektor yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya melakukan penagihan kepada para Debitur. Adapun Terdakwa memperoleh penghasilan setiap bulannya sekitar Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) per bulan sebagai kolektor PT. BPR Nasional Nusantara.
  • Bahwa pada sekitar bulan Maret 2025 saksi Djuniwati Djaya selaku kepala bagian legal PT. BPR Nasional Nusantara melakukan pengecekan rekap data pembayaran terhadap pihak debitur ke PT. BPR Nasional Nusantara dan saksi Djuniwati Djaya menemukan permasalahan pembayaran angsuran atas nama Debitur saksi Deny Irawan selama 11 (sebelas) bulan terhitung bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Maret 2025. Kemudian saksi Djuniwati Djaya menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap debitur atas nama saksi Deny Irawan yang tidak melakukan pembayaran atau angsuran selama 11 (sebelas) bulan tersebut dan saksi Deny Irawan menerangkan sudah melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengarahkan saksi Deny Irawan untuk melakukan pembayaran angsuran dengan cara transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 86703334130 atas nama Terdakwa Ramadani, namun pembayaran yang dilakukan saksi Deny Irawan dan telah diterima oleh Terdakwa tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. BPR Nasional Nusantara sejumlah Rp 8.743.400 (delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 26 Mei 2024 adalah tagihan bunga yang tidak Terdakwa setorkan sejumlah Rp 297.800 (dua ratus Sembilan tujuh ribu delapan ratus rupiah)
  2. Tanggal 26 Juni 2024 adalah tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 273.400 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah)
  3. Tanggal 26 Juli 2024 adalah tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 248.500 (dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
  4. Tanggal 26 Agustus 2024 adalah tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 223.100 (dua ratus dua puluh tiga ribu seratus rupiah)
  5. Tanggal 26 September 2024 adalah tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 197.200 (seratus Sembilan tujuh ribu dua ratus rupiah)
  6. Tanggal 26 Oktober 2024 adalah tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 170.700 (seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah)
  7. Tanggal 26 November 2024 adalah tagihan pokok senilai Rp 1.324.000 (satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 143.700 (seratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
  8. Tanggal 26 Desember 2024 adalah tagihan pokok senilai Rp 1.351.500 (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 116.100 (seratus enam belas ribu seratus rupiah)
  9. Tanggal 26 Januari 2025 adalah tagihan pokok senilai Rp 1.379.700 (satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dan tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 88.000 (delapan puluh delapan ribu rupiah)
  10. Tanggal 26 Februari 2025 adalah tagihan pokok senilai Rp 1.408.400 (satu juta empat ratus delapan ribu empat ratus rupiah) dan tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 59.200 (lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah)
  11. Tanggal 26 Maret 2025 adalah tagihan pokok senilai Rp 1.432.200 (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 29.900 (dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah)
  • Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran uang angsuran dari saksi Deny Irawan sebesar Rp 8.743.400 (delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran kepada PT. BPR Nasional Nusantara, namun tidak Terdakwa setorkan kepada PT. BPR Nasional Nusantara dan telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa RAMADANI Als DANI pada sekitar bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di PT BPR Nasional Nusantara Jl. Narogong Km. 7 Caringin Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa pada sekitar bulan Maret 2025 saksi Djuniwati Djaya selaku kepala bagian legal PT. BPR Nasional Nusantara melakukan pengecekan rekap data pembayaran terhadap pihak debitur ke PT. BPR Nasional Nusantara dan saksi Djuniwati Djaya menemukan permasalahan pembayaran angsuran atas nama Debitur saksi Deny Irawan selama 11 (sebelas) bulan terhitung bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Maret 2025. Kemudian saksi Djuniwati Djaya menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap debitur atas nama saksi Deny Irawan yang tidak melakukan pembayaran atau angsuran selama 11 (sebelas) bulan tersebut dan saksi Deny Irawan menerangkan sudah melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya kepada Terdakwa selaku kolektor PT. BPR Nasional Nusantara.
  • Bahwa Terdakwa mengarahkan saksi Deny Irawan untuk melakukan pembayaran angsuran dengan cara transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 86703334130 atas nama Terdakwa Ramadani, namun pembayaran yang dilakukan saksi Deny Irawan dan telah diterima oleh Terdakwa tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. BPR Nasional Nusantara sejumlah Rp 8.743.400 (delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 26 Mei 2024 adalah tagihan bunga yang tidak Terdakwa setorkan sejumlah Rp 297.800 (dua ratus Sembilan tujuh ribu delapan ratus rupiah)
  2. Tanggal 26 Juni 2024 adalah tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 273.400 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah)
  3. Tanggal 26 Juli 2024 adalah tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 248.500 (dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
  4. Tanggal 26 Agustus 2024 adalah tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 223.100 (dua ratus dua puluh tiga ribu seratus rupiah)
  5. Tanggal 26 September 2024 adalah tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 197.200 (seratus Sembilan tujuh ribu dua ratus rupiah)
  6. Tanggal 26 Oktober 2024 adalah tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 170.700 (seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah)
  7. Tanggal 26 November 2024 adalah tagihan pokok senilai Rp 1.324.000 (satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 143.700 (seratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
  8. Tanggal 26 Desember 2024 adalah tagihan pokok senilai Rp 1.351.500 (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 116.100 (seratus enam belas ribu seratus rupiah)
  9. Tanggal 26 Januari 2025 adalah tagihan pokok senilai Rp 1.379.700 (satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dan tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 88.000 (delapan puluh delapan ribu rupiah)
  10. Tanggal 26 Februari 2025 adalah tagihan pokok senilai Rp 1.408.400 (satu juta empat ratus delapan ribu empat ratus rupiah) dan tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 59.200 (lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah)
  11. Tanggal 26 Maret 2025 adalah tagihan pokok senilai Rp 1.432.200 (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan tagihan bunga yang tidak saya setorkan sejumlah Rp 29.900 (dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah)
  • Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran uang angsuran dari saksi Deny Irawan sebesar Rp 8.743.400 (delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran kepada PT. BPR Nasional Nusantara, namun tidak Terdakwa setorkan kepada PT. BPR Nasional Nusantara dan telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya