Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2026/PN Bks SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUCIPTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Komaruzzaman, S.H., M.H.SUCIPTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Bahwa Tempat Lahir PEMOHON yang benar adalah: Karang Pasar, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Gerobogan Jawa Tengah.
  3. Menyatakan bahwa penulisan Tempat Lahir PEMOHON pada Akta Kelahiran,  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tertulis Semarang adalah kekeliruan administrasi.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk:
  • Memperbaiki Tempat lahir pada Akta Kelahiran PEMOHON yang semula “ Semarang” menjadi “Karang Pasar “
  • Memperbaiki Tempat Lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) PEMOHON yang semula “ Semarang” menjadi “ Karang Pasar”
  • Memperbaiki Tempat Lahir pada Kartu Keluarga (KK) PEMOHON yang semula “ Semarang” menjadi: Karang Pasar”

Sehingga TEMPAT LAHIR PEMOHON menjadi: KARANG PASAR, Kecamatan TEGOWANU, Kabupaten GROBOGAN, JAWA TENGAH

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak