Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.003 Rw002 Kec.Kaliabang Tengah Kec.bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 20 januari 2025 para saksi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko kosmetik sekitaran daerah Jalan raya Kaliabang Tengah kota bekasi selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 11.00 Wib para saksi menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.003 Rw002 Kec.Kaliabang Tengah Kec.bekasi Utara Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko kosmetik tersebut Selanjutnya para saksi mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi TOPIK HIDAYAT yang sedang berada di toko kosmetik tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 866 (delapan ratus enam puluh enam) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
- 206 (dua ratus enam) butir pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL
- 360 (tiga ratus enam puluh) butir pil warna kuning dibungkus plastic bening
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 440.000.- (empat ratus empat puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 085198907379
Selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN dan Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. ALI (DPO) yang diantarkan oleh sdr. ALI (DPO) kepada Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN setiap harinya obat-obatan jenis tramadol sebanyak 25 box, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 box dan obat pil warna kuning sebanyak 1 box ke toko yang dijaga oleh Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN untuk Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.003 Rw002 Kec.Kaliabang Tengah Kec.bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN setorkan kepada sdr. ALI (DPO).
- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per lembar berisikan 10 (Sepuluh) butir
- Pil berkemasan Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir
- Pil berwarna kuning dijual dengan seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 8 (delapan) dibungkus plastic klip bening
- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 1 (satu) bulan di toko yang beralamat Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.003 Rw002 Kec.Kaliabang Tengah Kec.bekasi Utara Kota Bekasi. Adapun omset penjualan sebesar Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/001/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/002/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan siver garis hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” sampel dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/003/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.003 Rw002 Kec.Kaliabang Tengah Kec.bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 20 januari 2025 para saksi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko kosmetik sekitaran daerah Jalan raya Kaliabang Tengah kota bekasi selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 11.00 Wib para saksi menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.003 Rw002 Kec.Kaliabang Tengah Kec.bekasi Utara Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko kosmetik tersebut Selanjutnya para saksi mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi TOPIK HIDAYAT yang sedang berada di toko kosmetik tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 866 (delapan ratus enam puluh enam) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
- 206 (dua ratus enam) butir pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL
- 360 (tiga ratus enam puluh) butir pil warna kuning dibungkus plastic bening
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 440.000.- (empat ratus empat puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 085198907379
Selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN dan Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. ALI (DPO) yang diantarkan oleh sdr. ALI (DPO) kepada Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN setiap harinya obat-obatan jenis tramadol sebanyak 25 box, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 box dan obat pil warna kuning sebanyak 1 box ke toko yang dijaga oleh Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN untuk Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.003 Rw002 Kec.Kaliabang Tengah Kec.bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN setorkan kepada sdr. ALI (DPO).
- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per lembar berisikan 10 (Sepuluh) butir
- Pil berkemasan Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir
- Pil berwarna kuning dijual dengan seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 8 (delapan) dibungkus plastic klip bening
- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 1 (satu) bulan di toko yang beralamat Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.003 Rw002 Kec.Kaliabang Tengah Kec.bekasi Utara Kota Bekasi. Adapun omset penjualan sebesar Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/001/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/002/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan siver garis hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” sampel dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/003/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa ZULKIFLI Bin SALAHUDDIN tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |