Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2026/PN Bks ASTRI INDAH LUSIANTI 1.Kepala Cabang PT. Bank Mandiri Persero, ( Persero ) Tbk, KC. Pulogadung
2.Direktur Utama PT. Bank Mandiri ( Persero ) Tbk
3.3) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. ( KPKNL ), Bekasi,
4.Kepala Kantor Notaris & PPAT Yusuf Basri, S. H., M. H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASTRI INDAH LUSIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP MERANA YADI, S.H., M. H.ASTRI INDAH LUSIANTI
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang PT. Bank Mandiri Persero, ( Persero ) Tbk, KC. Pulogadung
2Direktur Utama PT. Bank Mandiri ( Persero ) Tbk
33) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. ( KPKNL ), Bekasi,
4Kepala Kantor Notaris & PPAT Yusuf Basri, S. H., M. H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa gugatan ini adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menetapkan Pelunasan Khusus, bagi Penggugat berdasarkan kemampuan dengan Nominal Uang adalah Sejumlah Rp. 167. 500. 000, - ( seratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah ). Dengan ditetapkannya, Nilai Nominal pada huruf ( a ), tersebut pada Positta Nomor ( 6 ), oleh karenanya agar; Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ), Nomor : 4286, dengan Luas = 72 ( tujuh puluh dua ) Meter Persegi, atas nama Astri Indah Lusianti, yang berlokasi di Telaga Mas Blok, F. 3, No. 4., RT. 005/ RW. 011,  Kelurahan/ Desa Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang telah dijadikan agunan kepada Tergugat/ Bank, selaku Kreditur, dapatlah kiranya diserahkan kembali kepemilikkanya kepada Penggugat selaku Debitur.
  4. Membatalkan Pelelangan yang diajukan oleh Tergugat, terhadap obyek Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 4286, dengan Luas = 72 ( tujuh puluh dua ), Meter Persegi, atas nama Astri Indah Lusianti, yang berlokasi di Telaga Mas Blok, F. 3, No. 4., RT. 005/ RW. 011,  Kelurahan/ Desa Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang telah dijadikan agunan kepada Tergugat/ Bank, selaku Kreditur yang dimiliki oleh Penggugat.
  5. Menetapkan dalam perkara ini dengan meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ), terhadap Sertifikat Hak Milik ( SHM ), Nomor : 4286, dengan Luas = 72 ( tujuh puluh dua ) Meter Persegi, atas nama Astri Indah Lusianti, yang berlokasi di Telaga Mas Blok, F. 3, No. 4., RT. 005/ RW. 011,  Kelurahan/ Desa Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang telah dijadikan agunan kepada Tergugat/ Bank, selaku Kreditur, dapatlah kiranya diserahkan kembali kepemilikkanya kepada Penggugat selaku Debitur.
  6. Biaya dwangsom/ uang paksa, dengan jumlah Nominal Rp. 500. 000, -/ hari. ( Uang denda bagi Para Tergugat, apabila tidak segera menjalankan putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa ), dalam perkara aquo.
  7. Membebankan biaya yang timbul, sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aeuqeo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak